Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman, KPK: Ini Bukan Terkait Pelayanan Publik, Tapi Hubungan Kepegawaian

RABU, 07 JUNI 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugasnya berakhir tidak terkait pelayanan publik atau ketenagakerjaan, melainkan soal kepegawaian. Untuk itu, Ombudsman RI (ORI) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Endar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada ORI yang menjelaskan bahwa pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK merupakan hubungan KPK dengan pegawai. Bukan hubungan KPK dengan masyarakat atau layanan publik.

"Jadi, KPK menegaskan bahwa, ini urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian, bukan hubungan layanan publik," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Ditambahkan Ghufron, materi soal pemberhentian Endar bukanlah materi pelayanan publik. Sehingga bukan kompetensi absolute ORI untuk menindaklanjuti laporan Endar.

"Ini bukan materi yang merupakan kompetensi absolute dari ORI. Kedua, sebetulnya yang paling penting adalah, ini prosesnya sedang proses hukum, mestinya ketika apapun masalah layanan publik, kalau sedang diproses hukum, itu ORI enggak bisa jalan. Kecuali hukum tidak berjalan, tidak sedang disengketakan, itu baru," jelas Ghufron.

Mengingat saat ini proses hukum sedang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian, Ghufron tidak mempersoalkan adanya kritik dari beberapa pihak yang mempersoalkan KPK tidak menghadiri undangan ORI.

"Ini negara demokrasi, jadi setiap pengamat itu bagian dari kebebasan berpendapat yang harus kita rayakan, kita mewahkan di negara demokrasi. Toh nanti akhirnya semua opini dan pandangan itu akan ditegaskan oleh hukum. Jadi percuma double proses kalau kemudian akhirnya yang mengakhiri di pengadilan," pungkas Ghufron.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

HUT ke-497 Kota Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:01

Alami Demam Tinggi, Raja Salman Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:56

Aktivis Diajak Tiru Akbar Tanjung Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:54

Teater Lencana Membumikan Seni Pertunjukan Lewat "Ruang Tunggu"

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:36

Bamsoet Ungkit Lagi Cerita Pilu Golkar saat Dipimpin Akbar Tanjung

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:26

Alumni Usakti Didorong Berperan Membangun Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:12

Diserang Rusia, 9.907 Warga Ukraina Ngacir dari Kharkiv

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Banyak Guru Terjerat Pinjol Imbas Kesejahteraan Minim

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Wantim Golkar DKI Pamer Zaki Bangun 29 Stadion Mini di Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:39

Prabowo-Gibran Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:26

Selengkapnya