Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman, KPK: Ini Bukan Terkait Pelayanan Publik, Tapi Hubungan Kepegawaian

RABU, 07 JUNI 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugasnya berakhir tidak terkait pelayanan publik atau ketenagakerjaan, melainkan soal kepegawaian. Untuk itu, Ombudsman RI (ORI) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Endar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada ORI yang menjelaskan bahwa pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK merupakan hubungan KPK dengan pegawai. Bukan hubungan KPK dengan masyarakat atau layanan publik.

"Jadi, KPK menegaskan bahwa, ini urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian, bukan hubungan layanan publik," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).


Ditambahkan Ghufron, materi soal pemberhentian Endar bukanlah materi pelayanan publik. Sehingga bukan kompetensi absolute ORI untuk menindaklanjuti laporan Endar.

"Ini bukan materi yang merupakan kompetensi absolute dari ORI. Kedua, sebetulnya yang paling penting adalah, ini prosesnya sedang proses hukum, mestinya ketika apapun masalah layanan publik, kalau sedang diproses hukum, itu ORI enggak bisa jalan. Kecuali hukum tidak berjalan, tidak sedang disengketakan, itu baru," jelas Ghufron.

Mengingat saat ini proses hukum sedang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian, Ghufron tidak mempersoalkan adanya kritik dari beberapa pihak yang mempersoalkan KPK tidak menghadiri undangan ORI.

"Ini negara demokrasi, jadi setiap pengamat itu bagian dari kebebasan berpendapat yang harus kita rayakan, kita mewahkan di negara demokrasi. Toh nanti akhirnya semua opini dan pandangan itu akan ditegaskan oleh hukum. Jadi percuma double proses kalau kemudian akhirnya yang mengakhiri di pengadilan," pungkas Ghufron.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya