Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman, KPK: Ini Bukan Terkait Pelayanan Publik, Tapi Hubungan Kepegawaian

RABU, 07 JUNI 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugasnya berakhir tidak terkait pelayanan publik atau ketenagakerjaan, melainkan soal kepegawaian. Untuk itu, Ombudsman RI (ORI) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Endar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada ORI yang menjelaskan bahwa pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK merupakan hubungan KPK dengan pegawai. Bukan hubungan KPK dengan masyarakat atau layanan publik.

"Jadi, KPK menegaskan bahwa, ini urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian, bukan hubungan layanan publik," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Ditambahkan Ghufron, materi soal pemberhentian Endar bukanlah materi pelayanan publik. Sehingga bukan kompetensi absolute ORI untuk menindaklanjuti laporan Endar.

"Ini bukan materi yang merupakan kompetensi absolute dari ORI. Kedua, sebetulnya yang paling penting adalah, ini prosesnya sedang proses hukum, mestinya ketika apapun masalah layanan publik, kalau sedang diproses hukum, itu ORI enggak bisa jalan. Kecuali hukum tidak berjalan, tidak sedang disengketakan, itu baru," jelas Ghufron.

Mengingat saat ini proses hukum sedang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian, Ghufron tidak mempersoalkan adanya kritik dari beberapa pihak yang mempersoalkan KPK tidak menghadiri undangan ORI.

"Ini negara demokrasi, jadi setiap pengamat itu bagian dari kebebasan berpendapat yang harus kita rayakan, kita mewahkan di negara demokrasi. Toh nanti akhirnya semua opini dan pandangan itu akan ditegaskan oleh hukum. Jadi percuma double proses kalau kemudian akhirnya yang mengakhiri di pengadilan," pungkas Ghufron.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya