Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Tak Ada Unsur Politik dalam Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

RABU, 07 JUNI 2023 | 03:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, permohonannya yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, tidak terkait dengan politik.

Bantahan itu disampaikan Ghufron merespon adanya pihak-pihak yang menyebut bahwa permohonan yang diajukan dirinya ke MK, hingga muncul putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, sarat dengan kepentingan politik.

"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politik," tegas Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).


Ghufron menjelaskan, permohonan yang diajukan soal masa jabatan pimpinan KPK adalah untuk memastikan desain tentang pembatasan masa pemerintahan di Indonesia, yakni 5 tahun.

"Itu sudah didiskusikan oleh para pendiri bangsa pada saat merumuskan Pasal 7 apakah empat, apakah lima, apakah enam tahun, itu sudah didiskusikan. Maka kemudian di Pasal 7 jadi lima (tahun). Dan kemudian diimplementasikan," jelas Ghufron.

Ghufron memastikan, dirinya tak hanya melihat dari masa jabatan presiden, DPR, hingga kepala daerah, melainkan juga melihat kepada 12 lembaga negara nonkementerian yang juga memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

"Sebenarnya model batas pemerintahan di Indonesia berapa tahun sih. Kalau tidak ajeg, tidak konsisten, maka kemudian kita menjadi pertanyaan, sebenarnya berapa. Oleh karena itu pedoman saya adalah untuk itu, memastikan ada model pembatasan masa pemerintahan itu linear dan konsisten lima tahunan," pungkas Ghufron.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya