Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru/RMOLSumsel

Nusantara

Warga Tegal Binangun Ancam Golput Bila Tak Masuk Wilayah Palembang, Begini Respons Gubernur Sumsel dan KPU

RABU, 07 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Setiap warga tentunya memiliki hak memilih dan dipilih. Begitu juga dengan warga Tegal Binangun, Sumatera Selatan, memiliki hak yang sama.

Namun, warga sempat mengancam akan menjadi golongan putih (Golput) alias tidak mau memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang kalau tidak dinyatakan masuk ke wilayah Kota Palembang.

Merespons ancaman warga tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, bahwa memilih itu adalah hak setiap warga negara.


“Jadi memilih itu adalah hak setiap warga negara yah. Bukannya kewajiban. Jadi harus kita pisahkan itu,” kata Herman Deru, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Jadi apakah nanti warga setempat akan menunaikan haknya memilih atau tidak memilih, itu adalah hak setiap warga negara.

“Dan itu juga merupakan pilihan bagi setiap warga negara. Dan ini menyangkut  persoalan tapal batas saya ingin cepat selesai. Di mana persoalan ini telah berlarut-larut. Sudah lima tahun lebih. Dan saya berharap nantinya antara Pemkab Banyuasin dan masyarakat Tegal Binangun, ada semacam win-win solution,”jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya ancaman warga, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyatakan, tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka memilih golput.

“Dan KPU Sumsel juga melakukan pidana pemilu, kalau seandainya memaksa orang harus memilih,” ujarnya. “Pemilu itu kan bebas, jadi ketika warga disana memilih untuk golput, kita tidak bisa untuk memaksakan mereka harus memilih.”

“Setahu saya mereka ber-KTP Palembang, dari jauh-jauh hari sebelumnya. Dan sekarang sudah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang baru. Itulah payung hukum KPU. Jadi KTP mereka sebagai orang Palembang berlaku. Dan wilayahnya berlaku adalah wilayah Banyuasin,” sambungnya.

Sekarang yang menjadi persoalan, menurut Amrah, apakah KPU boleh mendirikan TPS di Banyuasin sedangkan warganya ber-KTP Kota Palembang.

“Tentu jawabannya tidak boleh. Karena KPU mendirikan TPS berbasis wilayah. Jadi TPS Palembang, harus didirikan di wilayah administratif kota Palembang. Kalaupun dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan. Kalau KPU menyalahi aturan, maka penyelenggara menyalahi aturan. Kalau penyelenggara menyalahi aturan maka hasil pemilu tidak sah. Jadi 3 ribu mata pilih kalau diakomodir maka hasilnya tidak sah. Kita ketahui dari berita sekitar 3 ribu orang,” paparnya.

Amrah pun memastikan KPU akan mencari solusi dari permasalahan ini. Salah satunya adalah akan didirikan TPS yang dekat perbatasan kota Palembang.

"Mereka yang datang ke tempat yang kami sediakan. Itulah salah satu solusi yang akan kita ambil. Atau pilihan lainnya, kita dirikan di tempat mereka. Tetapi, status mereka adalah warga kota Palembang yang memilih di Banyuasin. Kalau dia warga Palembang yang memilih di Banyuasin, maka dia disebut warga pemilih yang pindah TPS. Kalau dia pindah tempat memilih, maka surat suara tidak bisa lima-limanya. Surat suara presiden, surat suara DPD, surat suara DPR RI,” ujarnya.

Karena itu, Amrah meminta Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin melakukan koordinasi karena tapal batas ternyata memunculkan persoalan. Bukan hanya di bidang ekonomi, tapi sampai pada pelaksanaan pemilu.

"KPU bekerja dengan kepastian hukum. KPU tidak bisa akomodir pendapat yang salah. Jadi yang kita akomodir adalah yang benar dan punya dasar hukum,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya