Berita

Gurubesar Politik Islam FISIP UIN Jakarta, M. Din Syamsuddin dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Din Syamsuddin: Moeldoko Merusak Demokrasi, Jokowi Tidak Boleh Diam

RABU, 07 JUNI 2023 | 00:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat, dinilai telah merusak demokrasi Indonesia.

Gurubesar Politik Islam FISIP UIN Jakarta, M. Din Syamsuddin merasa heran dengan klaim yang dilakukan Moeldoko atas kepemimpinan Demokrat. Pasalnya, mantan Panglima TNI itu tidak pernah menjadi anggota partai dan tidak memiliki kartu anggota yang sah, tapi kemudian merebut kepemimpinan partai.

Bahkan, sambung Din Syamsuddin, walau sudah kalah di pengadilan, Moeldoko tetap ngotot dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, tidak ada ada novum atau bukti baru yang mendasari pengajuan PK tersebut.


“Hal ini dapat dinilai dari sudut etika politik sebagai pembajakan demokrasi, yaitu seseorang melalui rekayasa permusyawaratan merebut kepemimpinan partai, dan setelah dinyatakan kalah oleh pengadilan masih ngotot mengajukan PK tanpa bukti baru yang meyakinkan,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/6).

Din Syamsuddin tidak memungkiri bahwa banyak pihak berkeyakinan MA akan mengabulkan PK Moeldoko itu. Sebab, posisi Moeldoko terbilang strategis di lingkungan istana.

Namun demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu yakin para hakim yang berkomitmen kepada kebenaran dan kejujuran di MA tidak akan mengabulkannya.

“Dalam kaitan ini, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak diam tapi harus menegur bawahannya yang melanggar etika politik. Kalau tetap didiamkan, maka akan mudah dituduh Presiden ikut bermain dan cawe-cawe negatif dan dekonstruktif,” tegasnya.

Sikap diam Jokowi juga akan mengamini anggapan bahwa saat ini sedang ada upaya penjegalan terhadap Partai Demokrat. Tujuannya, agar tidak bisa mengusung atau mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Jika hal demikian terjadi, sambungnya, maka itulah yang disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Saya yakin perilaku itu akan mendapatkan penolakan dari rakyat yang cinta kejujuran dan keadilan. Sebaiknya Moeldoko mundur dari ambisinya, dan Presiden Joko Widodo harus menegurnya, bukan diam tanda setuju,” demikian Din Syamsuddin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya