Berita

Gurubesar Politik Islam FISIP UIN Jakarta, M. Din Syamsuddin dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Din Syamsuddin: Moeldoko Merusak Demokrasi, Jokowi Tidak Boleh Diam

RABU, 07 JUNI 2023 | 00:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat, dinilai telah merusak demokrasi Indonesia.

Gurubesar Politik Islam FISIP UIN Jakarta, M. Din Syamsuddin merasa heran dengan klaim yang dilakukan Moeldoko atas kepemimpinan Demokrat. Pasalnya, mantan Panglima TNI itu tidak pernah menjadi anggota partai dan tidak memiliki kartu anggota yang sah, tapi kemudian merebut kepemimpinan partai.

Bahkan, sambung Din Syamsuddin, walau sudah kalah di pengadilan, Moeldoko tetap ngotot dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, tidak ada ada novum atau bukti baru yang mendasari pengajuan PK tersebut.


“Hal ini dapat dinilai dari sudut etika politik sebagai pembajakan demokrasi, yaitu seseorang melalui rekayasa permusyawaratan merebut kepemimpinan partai, dan setelah dinyatakan kalah oleh pengadilan masih ngotot mengajukan PK tanpa bukti baru yang meyakinkan,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/6).

Din Syamsuddin tidak memungkiri bahwa banyak pihak berkeyakinan MA akan mengabulkan PK Moeldoko itu. Sebab, posisi Moeldoko terbilang strategis di lingkungan istana.

Namun demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu yakin para hakim yang berkomitmen kepada kebenaran dan kejujuran di MA tidak akan mengabulkannya.

“Dalam kaitan ini, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak diam tapi harus menegur bawahannya yang melanggar etika politik. Kalau tetap didiamkan, maka akan mudah dituduh Presiden ikut bermain dan cawe-cawe negatif dan dekonstruktif,” tegasnya.

Sikap diam Jokowi juga akan mengamini anggapan bahwa saat ini sedang ada upaya penjegalan terhadap Partai Demokrat. Tujuannya, agar tidak bisa mengusung atau mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Jika hal demikian terjadi, sambungnya, maka itulah yang disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Saya yakin perilaku itu akan mendapatkan penolakan dari rakyat yang cinta kejujuran dan keadilan. Sebaiknya Moeldoko mundur dari ambisinya, dan Presiden Joko Widodo harus menegurnya, bukan diam tanda setuju,” demikian Din Syamsuddin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya