Berita

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat menggelar konferensi pers di Ruang Bid Humas Polda Jatim/RMOLJatim

Presisi

Bobol dan Jual Puluhan Situs Web Pemerintah, Hacker Lulusan SMP Diringkus Polda Jatim

SELASA, 06 JUNI 2023 | 03:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi Achmad Romadhoni, pemuda 21 tahun asal Dusun Denok, Lumajang, Jawa Timur dengan meretas sejumlah situs web milik pemerintah berakhir di tangan jajaran Dit Reskrimsus Polda Jatim.

Ia diringkus lantaran terbukti telah meretas puluhan situs web pemerintah. Di antaranya BPBD, Litbang, dan Bappeda milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Situs web yang sudah diretas itu kemudian dijual kepada seseorang atau sesama kelompok hacker pada 14 Maret 2023 lalu.


Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka yang tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT) ini menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 buatannya untuk menyusup ke situs web yang jadi target.

"Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," kata AKBP Arman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/6).

Aksi tersangka lulusan SMP itu diawali dengan hunting sasaran. Setelah mendapat target situs web untuk diretas, ia melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan XMLRPC BF, sistem buatannya sendiri.

Sistem itu untuk mendapat username dan password web yang jadi target. Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke web tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari web tersebut.

Setelah berhasil mengunggah shell backdoor di dashboard admin, otomatis seluruh data dari situs web itu dapat diketahui tersangka. Lalu, ia menjualnya seharga Rp 25-45 ribu per website.

"Ada ratusan website yang diretas, beberapa di antaranya BPBD, Litbang, dan Bappeda milik Pemkab Malang. Motifnya, selain menjual senilai 1,5 sampai 2 dolar per website, adalah untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," paparnya.

Lanjut, AKBP Arman, tiap Dhoni berhasil meretas situs web, dirinya selalu memberi marking untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain.

"Seperti di halaman Pemkab Malang ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team," pungkasnya.

Selain meretas situs web milik Pemkab Malang, Dhoni juga pernah meretas web Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat,

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel, dan bukti link peretasan puluhan situs web.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya