Hamparan sampah di Sungai Way Belau Kota Karang Bandar Lampung/RMOLLampung
Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada momentum ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung soroti terkait persoalan sampah, ruang terbuka hijau, dan rendahnya pengelolaan pencemaran sungai di Kota Bandar Lampung.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, permasalahan itu berdasar catatan Walhi pada awal 2023, terkait permasalahan lingkungan hidup secara umum di Provinsi Lampung.
"Bahwa persoalan sampah, penyusutan ruang terbuka hijau (RTH) dan rendahnya kualitas pengelolaan sungai menjadi persoalan serius di Provinsi Lampung terutama di Kota Bandar Lampung," kata Irfan Tri Mursi dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (5/6).
Dia menjelaskan, situasi yang terjadi pada saat ini, terkait permasalahan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi menjadi hak generasi penerus saat ini dan generasi akan datang.
"Generasi saat ini (intra generasi) maupun generasi yang akan datang (inter generasi) memiliki hak yang sama atas lingkungan dalam UUD 1945. Bahwa 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.
Dia menambahkan, pada hari lingkungan hidup se-Dunia, seharusnya dapat menjadi momentum untuk pemerintah daerah guna melihat dan meninjau situasi lingkungan hidup di Provinsi Lampung secara umum khususnya di Kota Bandar Lampung.
"Hal ini menjadi tanggung jawab bersama dan pemerintah setempat. Mari bergerak bersama melawan krisis iklim yang melanda dunia saat ini dengan cara kita masing-masing yang dapat kita lakukan!" ajaknya.