Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Warga Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 15 Tahun

SENIN, 05 JUNI 2023 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin rawan dan menyebabkan bencana kabut asap. Karena itu Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengingatkan warga agar tak membuka lahan dengan cara membakar.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda semaksimal mungkin," kata Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (4/6).

Menurutnya, sanksi tegas ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran lahan. Sanksi ini juga sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.


Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan, "Setiap orang dilarang membakar hutan". Lalu dalam Pasal 78 ayat (3) ditegaskan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Kemudian Pasal 78 ayat (4), "Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Selain itu, juga ada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 108 UUPPLH disebutkan, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h".

Di mana, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Banyak aturan yang memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini," terangnya.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Jadi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi tegas pidana dan denda," tutupnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

Pihaknya pun saat ini akan terus melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah.

"Mari kita jaga daerah kita dari Karhutla dan Zero Asap," pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya