Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Warga Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 15 Tahun

SENIN, 05 JUNI 2023 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin rawan dan menyebabkan bencana kabut asap. Karena itu Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengingatkan warga agar tak membuka lahan dengan cara membakar.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda semaksimal mungkin," kata Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (4/6).

Menurutnya, sanksi tegas ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran lahan. Sanksi ini juga sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.


Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan, "Setiap orang dilarang membakar hutan". Lalu dalam Pasal 78 ayat (3) ditegaskan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Kemudian Pasal 78 ayat (4), "Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Selain itu, juga ada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 108 UUPPLH disebutkan, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h".

Di mana, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Banyak aturan yang memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini," terangnya.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Jadi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi tegas pidana dan denda," tutupnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

Pihaknya pun saat ini akan terus melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah.

"Mari kita jaga daerah kita dari Karhutla dan Zero Asap," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya