Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Warga Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 15 Tahun

SENIN, 05 JUNI 2023 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin rawan dan menyebabkan bencana kabut asap. Karena itu Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengingatkan warga agar tak membuka lahan dengan cara membakar.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda semaksimal mungkin," kata Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (4/6).

Menurutnya, sanksi tegas ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran lahan. Sanksi ini juga sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.


Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan, "Setiap orang dilarang membakar hutan". Lalu dalam Pasal 78 ayat (3) ditegaskan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Kemudian Pasal 78 ayat (4), "Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Selain itu, juga ada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 108 UUPPLH disebutkan, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h".

Di mana, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Banyak aturan yang memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini," terangnya.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Jadi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi tegas pidana dan denda," tutupnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

Pihaknya pun saat ini akan terus melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah.

"Mari kita jaga daerah kita dari Karhutla dan Zero Asap," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya