Berita

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti/Net

Hukum

1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

SENIN, 05 JUNI 2023 | 04:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu (4/6). Dari total napi yang mendapat remisi, 7 di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.

Tetapi hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.


“Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/6).

Selain itu, para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) itu juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.

“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan,” jelas Rika.

Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.

Rika menyampaikan anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya