Berita

Jemaah haji gunakan maskapai Garuda Indonesia/Ist

Politik

Garuda Indonesia Diwanti-wanti Tidak Ubah Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maskapai Garuda Indonesia diminta komitmen dengan jadwal penerbangan jemaah haji yang sudah disepakati pada tahun 2023.

Penegasan ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyusul adanya sejumlah perubahan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia yang menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

“Saya minta agar maskapai benar-benar komitmen dengan jadwal penerbangan yang sudah disepakati tersebut sehingga tidak sering terjadi perubahan,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (4/6).


Fase pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama dari Tanah Air ke Arab Saudi sudah berlangsung sejak 24 Mei 2023. Pada gelombang pertama ini, jemaah haji Indonesia diberangkatkan menuju Madinah Al-Munawwarah.

Sampai hari ini, sudah ada 183 kelompok terbang (kloter) dengan 69.327 jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci. Sebanyak 102 kloter di antaranya diterbangkan dengan Garuda Indonesia.

“Perubahan jadwal penerbangan, bisa memberikan efek domino pada tahapan kegiatan jemaah haji, baik di asrama haji, Madinah, dan Makkah," bebernya

Menurut Saiful Mujab, pelaksanaan jadwal penerbangan secara tepat dan ketat perlu dilakukan karena berkaitan dengan proses mobilitas jemaah pada setiap tahapannya.

“Jadi saya minta maskapai agar benar-benar komitmen dengan jadwal yang telah disepakati,” tandasnya.

Penerbangan gelombang pertama dari Embarkasi di Indonesia menuju Madinah akan berlangsung hingga 7 Juni 2023. Sementara penerbangan jemaah haji gelombang kedua menuju Jeddah lalu ke Makkah akan mulai berlangsung pada 8 Juni 2023.

Proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air ini akan berakhir pada 22 Juni 2023.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya