Berita

Rumah Sakit Haji Jakarta/Net

Politik

THR Dibayar 25 Persen dan Gaji 50 Persen, Pekerja RSHJ Ancam Mogok Kerja

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) mengancam mogok kerja, buntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang tak sesuai.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan, selaku induk organisasi SP RSHJ, pihaknya mendesak pemerintahan Joko Widodo, khususnya Kementerian Agama, segera mengambil langkah penyelamatan RSHJ serta nasib para pekerja yang sampai hari ini belum menerima gaji, THR, dan hak normatif lain.

Desakan itu dilakukan, mengingat saham RSHJ 93 persen dimiliki Kemenag. Sedangkan pengelolaan dilakukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Mirah juga menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil direksi RSHJ, Kemenag, dan pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja.

Ternyata, kata dia, hingga kini direksi RSHJ dan Kemenag tidak kunjung membayar THR dan hak-hak pekerja.

"Tidak ada kesungguhan dari direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja," katanya, Minggu (4/6).

Untuk itu kata Mirah, SP RSHJ berencana unjuk rasa selama tiga hari, pada Selasa (6/6) hingga Kamis (8/6), di lingkungan RSHJ.

Sementara itu, Ketua SP RSHJ, Indi Irawan, mengatakan, aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena para pekerja sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi.

"Padahal selama bertahun-tahun karyawan telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih," kata Indi Irawan.

Dia juga mengungkapkan, ada delapan jeritan karyawan RSHJ, yakni menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, dan meminta dibayarkan gaji 100 persen upah.

"Bayarkan gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil. Tolak pembayaran THR 2023 yang hanya 25 persen dari gaji pokok, dan bayarkan THR 2023 sebesar 100 persen upah. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang tertunggak sejak Juni 2020," jelas Indi Irawan.

Selanjutnya, SP RSHJ mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT RSHJ dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pengelola, untuk mempercepat proses likuidasi PT RSHJ. Mengingat sejak 2017 sampai saat ini proses likuidasi tidak kunjung selesai.

"Keenam, bayarkan kekurangan gaji 175 karyawan yang upahnya masih di bawah upah minimum Provinsi DKI Jakarta," tegas Indi.

Kemudian, SP RSHJ meminta agar dibayarkan segera uang pesangon kepada karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Karena sampai saat ini PT RSHJ belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.

"Mendesak Presiden Joko Widodo segera membantu menyelesaikan kemelut yang terjadi, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina," terang Indi.

Jika delapan jeritan karyawan RSHJ tidak dipenuhi, pihaknya sepakat mogok kerja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya