Berita

Rumah Sakit Haji Jakarta/Net

Politik

THR Dibayar 25 Persen dan Gaji 50 Persen, Pekerja RSHJ Ancam Mogok Kerja

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) mengancam mogok kerja, buntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang tak sesuai.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan, selaku induk organisasi SP RSHJ, pihaknya mendesak pemerintahan Joko Widodo, khususnya Kementerian Agama, segera mengambil langkah penyelamatan RSHJ serta nasib para pekerja yang sampai hari ini belum menerima gaji, THR, dan hak normatif lain.

Desakan itu dilakukan, mengingat saham RSHJ 93 persen dimiliki Kemenag. Sedangkan pengelolaan dilakukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Mirah juga menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil direksi RSHJ, Kemenag, dan pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja.

Ternyata, kata dia, hingga kini direksi RSHJ dan Kemenag tidak kunjung membayar THR dan hak-hak pekerja.

"Tidak ada kesungguhan dari direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja," katanya, Minggu (4/6).

Untuk itu kata Mirah, SP RSHJ berencana unjuk rasa selama tiga hari, pada Selasa (6/6) hingga Kamis (8/6), di lingkungan RSHJ.

Sementara itu, Ketua SP RSHJ, Indi Irawan, mengatakan, aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena para pekerja sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi.

"Padahal selama bertahun-tahun karyawan telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih," kata Indi Irawan.

Dia juga mengungkapkan, ada delapan jeritan karyawan RSHJ, yakni menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, dan meminta dibayarkan gaji 100 persen upah.

"Bayarkan gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil. Tolak pembayaran THR 2023 yang hanya 25 persen dari gaji pokok, dan bayarkan THR 2023 sebesar 100 persen upah. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang tertunggak sejak Juni 2020," jelas Indi Irawan.

Selanjutnya, SP RSHJ mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT RSHJ dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pengelola, untuk mempercepat proses likuidasi PT RSHJ. Mengingat sejak 2017 sampai saat ini proses likuidasi tidak kunjung selesai.

"Keenam, bayarkan kekurangan gaji 175 karyawan yang upahnya masih di bawah upah minimum Provinsi DKI Jakarta," tegas Indi.

Kemudian, SP RSHJ meminta agar dibayarkan segera uang pesangon kepada karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Karena sampai saat ini PT RSHJ belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.

"Mendesak Presiden Joko Widodo segera membantu menyelesaikan kemelut yang terjadi, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina," terang Indi.

Jika delapan jeritan karyawan RSHJ tidak dipenuhi, pihaknya sepakat mogok kerja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya