Berita

Natalius Pigai saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Kopi Timur, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Penahanan Ditangguhkan, Natalius Pigai Yakin Bupati Mimika Tidak Kabur

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meyakini Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan Pengadilan Negeri Makassar.

Pernyataan itu disampaikan Pigai, menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Eltinus tidak melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.

"Saya yakin tidak akan kabur, dong," kata Pigai, melalui tulisannya di akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu pagi (4/6).

Dia meminta KPK koreksi diri atas ditangguhkannya penahanan Eltinus oleh pengadilan. Karena, kata Pigai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjalankan perintah UU untuk melepas, dan terdakwa menerima haknya.

"Itu hak terdakwa, jangan diganggu. Saya menghargai kerja KPK, tetapi perlu evaluasi juga soal-soal begini," pungkas Pigai.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini penahanan terhadap Eltinus menjadi kewenangan majelis hakim.

"Benar, pada Rabu (31/5), majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/6).

KPK mengaku menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eltinus, terhitung sejak 31 Mei 2023 itu.

"KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," kata Ali.

Karenanya, kata Ali, pihaknya meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar uang penjamin sebesar Rp5 miliar kepada negara. Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu, bila terdakwa melanggar syarat-syarat itu," jelas Ali.

Sehingga, sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan itu. Namun  KPK juga pertimbangkan langkah proses hukum lanjutannya.

"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," pungkas Ali.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya