Berita

Natalius Pigai saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Kopi Timur, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Penahanan Ditangguhkan, Natalius Pigai Yakin Bupati Mimika Tidak Kabur

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meyakini Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan Pengadilan Negeri Makassar.

Pernyataan itu disampaikan Pigai, menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Eltinus tidak melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.

"Saya yakin tidak akan kabur, dong," kata Pigai, melalui tulisannya di akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu pagi (4/6).


Dia meminta KPK koreksi diri atas ditangguhkannya penahanan Eltinus oleh pengadilan. Karena, kata Pigai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjalankan perintah UU untuk melepas, dan terdakwa menerima haknya.

"Itu hak terdakwa, jangan diganggu. Saya menghargai kerja KPK, tetapi perlu evaluasi juga soal-soal begini," pungkas Pigai.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini penahanan terhadap Eltinus menjadi kewenangan majelis hakim.

"Benar, pada Rabu (31/5), majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/6).

KPK mengaku menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eltinus, terhitung sejak 31 Mei 2023 itu.

"KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," kata Ali.

Karenanya, kata Ali, pihaknya meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar uang penjamin sebesar Rp5 miliar kepada negara. Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu, bila terdakwa melanggar syarat-syarat itu," jelas Ali.

Sehingga, sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan itu. Namun  KPK juga pertimbangkan langkah proses hukum lanjutannya.

"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya