Berita

Natalius Pigai saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Kopi Timur, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Penahanan Ditangguhkan, Natalius Pigai Yakin Bupati Mimika Tidak Kabur

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meyakini Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan Pengadilan Negeri Makassar.

Pernyataan itu disampaikan Pigai, menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Eltinus tidak melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.

"Saya yakin tidak akan kabur, dong," kata Pigai, melalui tulisannya di akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu pagi (4/6).


Dia meminta KPK koreksi diri atas ditangguhkannya penahanan Eltinus oleh pengadilan. Karena, kata Pigai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjalankan perintah UU untuk melepas, dan terdakwa menerima haknya.

"Itu hak terdakwa, jangan diganggu. Saya menghargai kerja KPK, tetapi perlu evaluasi juga soal-soal begini," pungkas Pigai.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini penahanan terhadap Eltinus menjadi kewenangan majelis hakim.

"Benar, pada Rabu (31/5), majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/6).

KPK mengaku menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eltinus, terhitung sejak 31 Mei 2023 itu.

"KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," kata Ali.

Karenanya, kata Ali, pihaknya meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar uang penjamin sebesar Rp5 miliar kepada negara. Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu, bila terdakwa melanggar syarat-syarat itu," jelas Ali.

Sehingga, sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan itu. Namun  KPK juga pertimbangkan langkah proses hukum lanjutannya.

"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya