Natalius Pigai saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Kopi Timur, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Penahanan Ditangguhkan, Natalius Pigai Yakin Bupati Mimika Tidak Kabur

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

rmol.id Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meyakini Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan Pengadilan Negeri Makassar.

Pernyataan itu disampaikan Pigai, menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Eltinus tidak melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.

"Saya yakin tidak akan kabur, dong," kata Pigai, melalui tulisannya di akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu pagi (4/6).

Dia meminta KPK koreksi diri atas ditangguhkannya penahanan Eltinus oleh pengadilan. Karena, kata Pigai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjalankan perintah UU untuk melepas, dan terdakwa menerima haknya.

"Itu hak terdakwa, jangan diganggu. Saya menghargai kerja KPK, tetapi perlu evaluasi juga soal-soal begini," pungkas Pigai.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini penahanan terhadap Eltinus menjadi kewenangan majelis hakim.

"Benar, pada Rabu (31/5), majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/6).

KPK mengaku menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eltinus, terhitung sejak 31 Mei 2023 itu.

"KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," kata Ali.

Karenanya, kata Ali, pihaknya meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar uang penjamin sebesar Rp5 miliar kepada negara. Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu, bila terdakwa melanggar syarat-syarat itu," jelas Ali.

Sehingga, sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan itu. Namun  KPK juga pertimbangkan langkah proses hukum lanjutannya.

"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," pungkas Ali.rmol.id

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya