Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana: Masalah Wacana Seharusnya Dibantah dengan Narasi

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal adanya laporan polisi atas pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.

Dalam rilis tulisannya yang diunggah di Twitter @dennyindraya, Minggu (4/6) berjudul "Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih, Melawan Kriminalisasi", Denny mengatakan, hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi seharusnya digunakan secara tepat dan bijak.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," ujar Denny seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (4/6).


Terlebih kata Denny, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

Denny menjelaskan, informasi yang dia sampaikan ke publik melalui media sosial adalah upayanya mengontrol putusan MK sebelum dibacakan. Mengingat, putusan MK bersifat final dan binding, maka tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat ketika sudah dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," kata Denny.

Selain itu, Denny berpendapat, bahwa putusan terkait sistem Pileg sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun yang paling penting kata Denny, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," terang Denny.

Denny menerangkan, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, dia mengajak khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

Jangan sampai kata Denny, putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi Indonesia kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif.

Selain itu, Denny menerangkan bahwa, untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan media. Karena menurut Denny, sistem peradilan di Indonesia belum ideal, karena masih rentan intervensi kuasa dan maraknya praktik mafia peradilan.

"Itulah strategi yang selalu kami jalankan di Integrity Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," tuturnya.

Dengan adanya laporan polisi itu, Denny mengaku akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia berharap proses tersebut tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya