Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana: Masalah Wacana Seharusnya Dibantah dengan Narasi

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal adanya laporan polisi atas pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.

Dalam rilis tulisannya yang diunggah di Twitter @dennyindraya, Minggu (4/6) berjudul "Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih, Melawan Kriminalisasi", Denny mengatakan, hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi seharusnya digunakan secara tepat dan bijak.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," ujar Denny seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (4/6).


Terlebih kata Denny, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

Denny menjelaskan, informasi yang dia sampaikan ke publik melalui media sosial adalah upayanya mengontrol putusan MK sebelum dibacakan. Mengingat, putusan MK bersifat final dan binding, maka tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat ketika sudah dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," kata Denny.

Selain itu, Denny berpendapat, bahwa putusan terkait sistem Pileg sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun yang paling penting kata Denny, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," terang Denny.

Denny menerangkan, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, dia mengajak khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

Jangan sampai kata Denny, putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi Indonesia kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif.

Selain itu, Denny menerangkan bahwa, untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan media. Karena menurut Denny, sistem peradilan di Indonesia belum ideal, karena masih rentan intervensi kuasa dan maraknya praktik mafia peradilan.

"Itulah strategi yang selalu kami jalankan di Integrity Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," tuturnya.

Dengan adanya laporan polisi itu, Denny mengaku akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia berharap proses tersebut tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya