Berita

Benny K Harman/Net

Politik

Polemik Sistem Pemilu, Demokrat: UU Urusan DPR dan Presiden, Bukan MK

SABTU, 03 JUNI 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan melanggar konstitusi, bila memutuskan secara paksa sistem Pemilu proporsional tertutup.

Pasalnya, wewenang menentukan sistem Pemilu ada di wilayah legislatif (DPR) dan eksekutif (presiden), melalui pembentukan Undang-Undang.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, melalui akun twitter @BennyHarmanID, dikutip redaksi pada Sabtu (3/6).

"Wewenang menentukan sistem Pemilu, apakah pakai nomor urut (tertutup) atau suara terbanyak (terbuka) ada pada pembentuk UU, yakni presiden dan DPR. Bukan wewenang MK. Janganlah MK melanggar konstitusi," tulisnya.

Benny bahkan menyebut, dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 di antaranya menghendaki sistem terbuka.

"Dari 9 fraksi yang ada di DPR, hanya satu fraksi yang menghendaki sistem tertutup, 8 fraksi lainnya konsisten dengan sistem terbuka. Sistem yang menghargai daulat rakyat," katanya lagi.

Di sisi lain, Ketua MK, Anwar Usman, menjawab rumor terkait pengembalian sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi proporsional tertutup.

"Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan," kata Anwar, usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga menegaskan, MK bakal mempertimbangkan asas Pemilu yang sesuai harapan.

"Kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin, 31 Mei (2023), setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa keputusannya, tunggu saja," tukasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya