Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Publika

Pemilu dan Besar Utang

SABTU, 03 JUNI 2023 | 07:11 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEBUTUHAN anggaran untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 diperlukan dana sebesar Rp 102,8 triliun. Anggaran sejak persiapan 14 Juni 2022 hingga selesai akan bersumber dari APBN dan APBD selama tahun 2022-2025.

Persoalannya adalah jumlah pembiayaan utang pemerintah sebesar Rp 696,3 triliun dan kebutuhan untuk membayar bunga utang sebesar Rp 441,4 triliun untuk APBN 2023.

Sementara itu total utang publik Indonesia sebesar Rp 14,4 ribu triliun per triwulan IV tahun 2022, sedangkan PDB Indonesia harga berlaku tahun 2022 sebesar Rp 19,6 ribu triliun.


Secara umum rasio utang publik terhadap PDB harga berlaku tahun 2022 sebesar 73,5 persen.

Akibatnya, haruskah kita memberlanjutkan gaya hidup flexing dalam pemilu 2024, dimana pemilu itu memerlukan pendanaan patungan oleh pemerintah menggunakan anggaran APBN dan APBD dari sumber keuangan selama 3 tahun, yakni tahun 2022-2025. Itu di tengah kondisi beban besar utang yang untuk publik sebenarnya sudah besar.

Model pemilu 2024 bukan hanya memerlukan pendanaan dari anggaran yang memilih defisit anggaran dan berutang besar, melainkan juga masih memerlukan pendanaan yang juga besar untuk para calon peserta pemilu 2024.

Haruskah pemerintah Indonesia wajib meniru model gaya hidup pemerintahan Amerika Serikat, yang telah puluhan kali rajin menaik-naikkan ambang batas utang untuk mencegah gagal bayar utang?

Apakah diujung pemerintahan akankah mulai muncul kesadaran publik untuk lebih menyehatkan keuangan pemerintah dan keuangan publik dengan memperbaiki perilaku gaya hidup flexing, termasuk dalam memberlakukan model pemilu?

Walaupun Kementerian Keuangan telah melaporkan optimisme surplus anggaran untuk triwulan I tahun 2023 dan mencetak rekor sejarah surplus keuangan, namun masih ada perjalanan anggaran menuju triwulan II-IV.

Bukankah sungguh amat sangat mudah untuk menyajikan pelaporan keuangan yang surplus, selama berbagai pengeluaran ditunda pembayarannya dan/atau diperkecil nilainya, serta dipindahkan pembebanannya, misalnya ke BUMN-BUMN menggunakan penugasan dan mengharapkan BI melanjutkan berbagi sebagaimana ketika pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Cara sederhana itu, misalnya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 diberikan sebesar gaji pokok saja berdasarkan kepangkatan dan golongan dibandingkan dibayarkan berikut tunjangan-tunjangan.

Cara lain adalah merapel-rapel gaji honorer guru dan tunjangan serdos dengan perhitungan yang minimalis. Demikian pula dengan memberlakukan deregulasi kenaikan kepangkatan dan golongan ruang, namun diikuti peningkatan kualitas seleksi yang semakin meningkat dan meningkat.

Juga tidak kunjung menjawab permintaan Kades dan aparat pemerintahan desa yang ingin menjadi ASN. Meskipun demikian, perilaku pemerintahan yang senantiasa memaksimumkan anggaran, bahkan terkesan senantiasa mewariskan persoalan-persoalan anggaran dan utang itu tidaklah sama dibandingkan pemikiran ekonom.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya