Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Publika

Pemilu dan Besar Utang

SABTU, 03 JUNI 2023 | 07:11 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEBUTUHAN anggaran untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 diperlukan dana sebesar Rp 102,8 triliun. Anggaran sejak persiapan 14 Juni 2022 hingga selesai akan bersumber dari APBN dan APBD selama tahun 2022-2025.

Persoalannya adalah jumlah pembiayaan utang pemerintah sebesar Rp 696,3 triliun dan kebutuhan untuk membayar bunga utang sebesar Rp 441,4 triliun untuk APBN 2023.

Sementara itu total utang publik Indonesia sebesar Rp 14,4 ribu triliun per triwulan IV tahun 2022, sedangkan PDB Indonesia harga berlaku tahun 2022 sebesar Rp 19,6 ribu triliun.


Secara umum rasio utang publik terhadap PDB harga berlaku tahun 2022 sebesar 73,5 persen.

Akibatnya, haruskah kita memberlanjutkan gaya hidup flexing dalam pemilu 2024, dimana pemilu itu memerlukan pendanaan patungan oleh pemerintah menggunakan anggaran APBN dan APBD dari sumber keuangan selama 3 tahun, yakni tahun 2022-2025. Itu di tengah kondisi beban besar utang yang untuk publik sebenarnya sudah besar.

Model pemilu 2024 bukan hanya memerlukan pendanaan dari anggaran yang memilih defisit anggaran dan berutang besar, melainkan juga masih memerlukan pendanaan yang juga besar untuk para calon peserta pemilu 2024.

Haruskah pemerintah Indonesia wajib meniru model gaya hidup pemerintahan Amerika Serikat, yang telah puluhan kali rajin menaik-naikkan ambang batas utang untuk mencegah gagal bayar utang?

Apakah diujung pemerintahan akankah mulai muncul kesadaran publik untuk lebih menyehatkan keuangan pemerintah dan keuangan publik dengan memperbaiki perilaku gaya hidup flexing, termasuk dalam memberlakukan model pemilu?

Walaupun Kementerian Keuangan telah melaporkan optimisme surplus anggaran untuk triwulan I tahun 2023 dan mencetak rekor sejarah surplus keuangan, namun masih ada perjalanan anggaran menuju triwulan II-IV.

Bukankah sungguh amat sangat mudah untuk menyajikan pelaporan keuangan yang surplus, selama berbagai pengeluaran ditunda pembayarannya dan/atau diperkecil nilainya, serta dipindahkan pembebanannya, misalnya ke BUMN-BUMN menggunakan penugasan dan mengharapkan BI melanjutkan berbagi sebagaimana ketika pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Cara sederhana itu, misalnya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 diberikan sebesar gaji pokok saja berdasarkan kepangkatan dan golongan dibandingkan dibayarkan berikut tunjangan-tunjangan.

Cara lain adalah merapel-rapel gaji honorer guru dan tunjangan serdos dengan perhitungan yang minimalis. Demikian pula dengan memberlakukan deregulasi kenaikan kepangkatan dan golongan ruang, namun diikuti peningkatan kualitas seleksi yang semakin meningkat dan meningkat.

Juga tidak kunjung menjawab permintaan Kades dan aparat pemerintahan desa yang ingin menjadi ASN. Meskipun demikian, perilaku pemerintahan yang senantiasa memaksimumkan anggaran, bahkan terkesan senantiasa mewariskan persoalan-persoalan anggaran dan utang itu tidaklah sama dibandingkan pemikiran ekonom.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya