Berita

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Persilakan Nasdem dan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

SABTU, 03 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Partai Nasdem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Johnny G Plate direspons santai Kejaksaan Agung. dan siap menghadapi.
"Pengajuan praperadilan adalah hak, dijamin UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan tersangka kami menghargai dan siap kami menghadapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (2/6).

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan, kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara sudah tahap 2, siap digelar di pengadilan," sambungnya.

Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G, saat menjabat Menkominfo.

Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G, saat menjabat Menkominfo.

Rencana itu disampaikan Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, saat ditanya wartawan soal apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

"Enggak, kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," tukas Willy, di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Namun hingga kini Nasdem belum mengajukan gugatan secara resmi. Willy janji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Johnny berawal dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar akses internet merata di tanah air. Ada 7.904 BTS 4G akan dibangun, yang terbagi dalam dua tahap. Fase pertama 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua 3.704 BTS pada 2022.

Namun, pada perencanaan dan pelelangan diduga kuat para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan, sehingga pada proses pengadaannya tidak terjadi persaingan yang sehat.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo 2020-2022, menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Berkas para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya