Berita

Pengamat politik, Yusfitriadi/RMOLJabar

Politik

Jika Kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus, "Bandar" Makin Leluasa Tebar Money Politics

SABTU, 03 JUNI 2023 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK dinilai hanya akan membuat para “bandar” lebih leluasa melakukan money politic. Baik untuk mendukung partai maupun kandidat presiden dan kepala daerah pada Pemilu 2024.

Disampaikan pengamat politik, Yusfitriadi, rencana KPU RI tersebut akan memudahkan peserta Pemilu memanipulasi dana kampanye yang mereka gunakan.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas. Di bagian itu diatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.


"Dalam Undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan. Misalnya dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," kata Yusfitriadi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/6).

Di mana sumbangan dari Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 miliar. Begitupun dalam pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.

"Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU, bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye?" ungkap dia.

Begitupun pada Pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.

"Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rigid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye. Yang sangat tegas diatur pada pada Pasal 335 Undang-undang No 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye," lanjutnya.

Menurut Yus, demikian ia biasa disapa, di semua proses pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bahkan, pada poin 3 pasal 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.

"Bunyi poin tersebut adalah Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2, 3 dan 4 mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telepon yang bisa dihubungi," tuturnya.

"Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum," tegas dia.

Yus  menyampaikan, bila itu terjadi maka sudah dipastikan itu merupakan tindakan politis, yang memberikan peluang peserta pemilu baik calon presiden dan wakil presiden, partai politik yang mengusung calon anggota Legislatif dan calon anggota DPD untuk bebas menerima sumbangan dana kampanye Pemilu 2024. Bahkan dari sumber yang dilarang sekalipun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya