Berita

Pengamat politik, Yusfitriadi/RMOLJabar

Politik

Jika Kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus, "Bandar" Makin Leluasa Tebar Money Politics

SABTU, 03 JUNI 2023 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK dinilai hanya akan membuat para “bandar” lebih leluasa melakukan money politic. Baik untuk mendukung partai maupun kandidat presiden dan kepala daerah pada Pemilu 2024.

Disampaikan pengamat politik, Yusfitriadi, rencana KPU RI tersebut akan memudahkan peserta Pemilu memanipulasi dana kampanye yang mereka gunakan.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas. Di bagian itu diatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.

"Dalam Undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan. Misalnya dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," kata Yusfitriadi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/6).

Di mana sumbangan dari Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 miliar. Begitupun dalam pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.

"Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU, bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye?" ungkap dia.

Begitupun pada Pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.

"Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rigid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye. Yang sangat tegas diatur pada pada Pasal 335 Undang-undang No 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye," lanjutnya.

Menurut Yus, demikian ia biasa disapa, di semua proses pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bahkan, pada poin 3 pasal 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.

"Bunyi poin tersebut adalah Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2, 3 dan 4 mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telepon yang bisa dihubungi," tuturnya.

"Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum," tegas dia.

Yus  menyampaikan, bila itu terjadi maka sudah dipastikan itu merupakan tindakan politis, yang memberikan peluang peserta pemilu baik calon presiden dan wakil presiden, partai politik yang mengusung calon anggota Legislatif dan calon anggota DPD untuk bebas menerima sumbangan dana kampanye Pemilu 2024. Bahkan dari sumber yang dilarang sekalipun.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya