Berita

Kajari Ogan Ilir, Nursurya/RMOLSumsel

Hukum

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bisa Pidana Seumur Hidup

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah dua malam, 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendekam di tahanan Lapas Rutan Pakjo dan Lapas Rutan Merdeka.

Penahanan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tiga pucuk pimpinan Bawaslu OI itu sebagai tersangka, Rabu (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiga komisioner itu adalah DI, KL, dan I, yang ditahan selama 20 hari ke depan. KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.


Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya, melalui Kasi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.

"Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (2/6).

Isi pasal 3 adalah, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup".

"Atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 miliar," jelasnya.

Andai proses hukum tetap jalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan, juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Di Pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya