Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Harus Belajar dari Pemakzulan Presiden AS Richard Nixon

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo diminta belajar dari kejadian pemakzulan Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon, pada 1974, akibat membongkar kantor Partai Demokrat, lawan politiknya.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menanggapi cawe-cawe Presiden Jokowi, dalam talkshow Indonesia Lawyers Club, yang dikutip redaksi, Jumat (2/6).

"Di Amerika, ketika ada upaya menyadap Partai Demokrat, kantor Partai Demokrat dibobol karena ingin dipasangi alat sadap di masa kampanye, itu langsung memicu proses impeachment kepada Presiden Richard Nixon," urai Denny.


Namun ia mengaku heran dengan kejadian serupa di Indonesia, justru bebas dari ancaman hukuman pemakzulan.

"Ada langkah untuk menggondol partai, mengambilalih Partai Demokrat," sambungnya.

Menurut Denny, upaya menggondol Partai Demokrat dilakukan Jokowi melalui tangan Kepala KSP, Moeldoko, yang mengajukan PK gugatan sengketa kepengurusan parpol di MA.

Lebih jauh, ia memandang manuver Jokowi dan kroconya itu dalam rangka menghambat salah satu kontestan calon Pilpres 2024 yang bukan barisan rezim.

"Presiden Jokowi melalui tangan Kepala KSP-nya (Moeldoko) mengambilalih Partai Demokrat demi membatalkan pencalonan Anies Baswedan," tuturnya.

Karena itu, Denny menilai, Jokowi patut diberi sanksi keras seperti kejadian Presiden AS Richard Nixon.

"Itu bukan hanya pelanggaran etika. Itu termasuk kejahatan yang dalam konteks hukum tata negara bisa menjadi pemakzulan, pemberhentian presiden," ucapnya.

"Karena itu, cawe-cawe yang seperti ini, menggunakan instrumen hukum," tambah Denny.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya