Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan laboratorium pembuatan pil ekstasi di perumahan elite Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang/RMOL

Presisi

Polri Bongkar Laboratorium Pembuat Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuat pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pabrik rumahan itu tampak seperti rumah biasa dari luar, hampir mirip dengan rumah warga lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TH (39) dan (27). Keduanya langsung memakai baju warna oranye dengan tangan diborgol.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, TH merupakan residivis kasus Narkoba, keluar tahanan pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya Napi kasus Narkoba juga," kata Agus.

TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.

Kasus itu terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai ada kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuat obat yang biasanya diimpor perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.

Dari temuan itu, Bea Cukai menginformasikan ke Bareskrim Polri, dan diketahui barang itu akan dikirim di dua lokasi, Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang polisi mengamankan dua tersangka, berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya