Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan laboratorium pembuatan pil ekstasi di perumahan elite Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang/RMOL

Presisi

Polri Bongkar Laboratorium Pembuat Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuat pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pabrik rumahan itu tampak seperti rumah biasa dari luar, hampir mirip dengan rumah warga lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TH (39) dan (27). Keduanya langsung memakai baju warna oranye dengan tangan diborgol.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, TH merupakan residivis kasus Narkoba, keluar tahanan pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya Napi kasus Narkoba juga," kata Agus.

TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.

Kasus itu terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai ada kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuat obat yang biasanya diimpor perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.

Dari temuan itu, Bea Cukai menginformasikan ke Bareskrim Polri, dan diketahui barang itu akan dikirim di dua lokasi, Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang polisi mengamankan dua tersangka, berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya