Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan laboratorium pembuatan pil ekstasi di perumahan elite Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang/RMOL

Presisi

Polri Bongkar Laboratorium Pembuat Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuat pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pabrik rumahan itu tampak seperti rumah biasa dari luar, hampir mirip dengan rumah warga lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TH (39) dan (27). Keduanya langsung memakai baju warna oranye dengan tangan diborgol.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, TH merupakan residivis kasus Narkoba, keluar tahanan pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya Napi kasus Narkoba juga," kata Agus.

TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.

Kasus itu terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai ada kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuat obat yang biasanya diimpor perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.

Dari temuan itu, Bea Cukai menginformasikan ke Bareskrim Polri, dan diketahui barang itu akan dikirim di dua lokasi, Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang polisi mengamankan dua tersangka, berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya