Berita

British Airways/Net

Dunia

Telat Kembalikan Uang Penumpang, British Airways Didenda Rp 16 Miliar

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 17:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda senilai 1,1 juta dolar AS atau Rp 16 miliar telah dijatuhkan kepada maskapai penerbangan British Airways karena gagal mengembalikan uang kepada penumpang asal Amerika Serikat (AS) yang membeli tiket pulang dan pergi ke Inggris selama pandemi Covid-19.

Departemen Transportasi AS (USDOT) yang menjatuhkan denda pada British Airways, mengaku telah menerima lebih dari 1.200 keluhan atas kasus tersebut sejak Maret 2020 lalu.

Menurut USDOT, British Airways harusnya membayar pengembalian uang  kepada pelanggan atas tiket yang tidak bisa digunakan senilai 40 juta dolar AS atau Rp 593 miliar.


USDOT mengatakan, pemberian denda mencerminkan sikap tegas AS terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum pada warganya.

"Denda itu menetapkan pencegah yang kuat terhadap praktik melanggar hukum serupa di masa depan oleh British Airways dan maskapai lain," tegas USDOT dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al Arabiya pada Jumat (2/6).

Saat penerbangan ditutup akibat pandemi, British Airways menawarkan fleksibilitas kepada pelanggan untuk memesan ulang perjalanan atau mengklaim pengembalian uang jika penerbangan dibatalkan.

Tetapi menurut USDOT, konsumen AS justru tidak dapat menghubungi agen layanan pelanggan saat menelepon maskapai selama beberapa bulan.

Selain British Airways, USDOT juga mendenda maskapai dari Amerika Latin, LATAM Airlines Group dengan 1 juta dolar AS atau Rp 14.8 miliar, setelah mereka menunda pengembalian dana.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya