Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Denda Aplikasi WhatsApp Hingga Rp 552 Juta

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda senilai tiga juta rubel atau Rp 552 juta telah dijatuhkan Pengadilan Rusia pada aplikasi pesan WhatsApp karena tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten yang dilarang.

Mengutip The Jerusalem Post pada Jumat (2/6), WhatsApp didenda usai menolak untuk menghapus informasi tentang narkoba jenis Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.

"Ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan WhatsApp. Sebelumnya aplikasi itu tidak pernah didenda karena gagal menghapus informasi terlarang," bunyi laporan tersebut.


Perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, telah dicap sebagai organisasi "ekstremis" oleh Moskow tahun lalu.

Aplikasi Meta lainnya seperti Facebook dan Instagram sekarang dilarang di Rusia, sama seperti Twitter dan Google Alphabet.

Hanya WhatsApp yang masih bertahan dan populer di kalangan warga Rusia. Kendati demikian, aplikasi perpesanan itu juga sempat didenda pemerintah karena menolak menyimpan data pengguna di Moskow.

Selain WhatsApp, Pengadilan Rusia di hari yang sama mendenda Wikimedia Foundation milik Wikipedia, dengan jumlah yang sama karena tidak menghapus informasi palsu tentang kampanye militer Moskow di Ukraina.

Selama beberapa tahun belakangan Rusia kerap berselisih dengan perusahaan Teknologi Barat karena kebijakan sensor, pengolahan data hingga arus informasi untuk warga lokal. Perselisihan makin meningkat setelah invasi ke Ukraina diluncurkan Februari tahun lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya