Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Denda Aplikasi WhatsApp Hingga Rp 552 Juta

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda senilai tiga juta rubel atau Rp 552 juta telah dijatuhkan Pengadilan Rusia pada aplikasi pesan WhatsApp karena tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten yang dilarang.

Mengutip The Jerusalem Post pada Jumat (2/6), WhatsApp didenda usai menolak untuk menghapus informasi tentang narkoba jenis Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.

"Ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan WhatsApp. Sebelumnya aplikasi itu tidak pernah didenda karena gagal menghapus informasi terlarang," bunyi laporan tersebut.


Perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, telah dicap sebagai organisasi "ekstremis" oleh Moskow tahun lalu.

Aplikasi Meta lainnya seperti Facebook dan Instagram sekarang dilarang di Rusia, sama seperti Twitter dan Google Alphabet.

Hanya WhatsApp yang masih bertahan dan populer di kalangan warga Rusia. Kendati demikian, aplikasi perpesanan itu juga sempat didenda pemerintah karena menolak menyimpan data pengguna di Moskow.

Selain WhatsApp, Pengadilan Rusia di hari yang sama mendenda Wikimedia Foundation milik Wikipedia, dengan jumlah yang sama karena tidak menghapus informasi palsu tentang kampanye militer Moskow di Ukraina.

Selama beberapa tahun belakangan Rusia kerap berselisih dengan perusahaan Teknologi Barat karena kebijakan sensor, pengolahan data hingga arus informasi untuk warga lokal. Perselisihan makin meningkat setelah invasi ke Ukraina diluncurkan Februari tahun lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya