Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Denda Aplikasi WhatsApp Hingga Rp 552 Juta

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda senilai tiga juta rubel atau Rp 552 juta telah dijatuhkan Pengadilan Rusia pada aplikasi pesan WhatsApp karena tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten yang dilarang.

Mengutip The Jerusalem Post pada Jumat (2/6), WhatsApp didenda usai menolak untuk menghapus informasi tentang narkoba jenis Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.

"Ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan WhatsApp. Sebelumnya aplikasi itu tidak pernah didenda karena gagal menghapus informasi terlarang," bunyi laporan tersebut.


Perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, telah dicap sebagai organisasi "ekstremis" oleh Moskow tahun lalu.

Aplikasi Meta lainnya seperti Facebook dan Instagram sekarang dilarang di Rusia, sama seperti Twitter dan Google Alphabet.

Hanya WhatsApp yang masih bertahan dan populer di kalangan warga Rusia. Kendati demikian, aplikasi perpesanan itu juga sempat didenda pemerintah karena menolak menyimpan data pengguna di Moskow.

Selain WhatsApp, Pengadilan Rusia di hari yang sama mendenda Wikimedia Foundation milik Wikipedia, dengan jumlah yang sama karena tidak menghapus informasi palsu tentang kampanye militer Moskow di Ukraina.

Selama beberapa tahun belakangan Rusia kerap berselisih dengan perusahaan Teknologi Barat karena kebijakan sensor, pengolahan data hingga arus informasi untuk warga lokal. Perselisihan makin meningkat setelah invasi ke Ukraina diluncurkan Februari tahun lalu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya