Berita

Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti/Net

Politik

Soal Proporsional Tertutup, Haris Rusly Moti: Reformasi Seperti Mobil Rakitan, Mogok di Jalan Sudah Biasa

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 08:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam pemilu legislatif saat ini bukan terjadi by design, tapi by accident. Sistem ini juga merupakan produk dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu jelas Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti menanggapi isu politik kepemiluan yang sedang berkembang saat ini, di mana MK sedang bersiap apakah akan kembali pada sistem proporsional tertutup.

Dia mengurai bahwa sistem proporsional terbuka muncul ketiga seorang warga negara yang bernama M. Sholeh mengajukan gugatan di tahun 2008.


Kala itu, M. Sholeh yang merupakan caleg PDIP di dapil Jawa Timur tidak terima ditaruh di nomor bawah. Gugatannya didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.

“Ketika gugatan ini dilayangkan, nomor urut caleg juga sudah ditetapkan. Dhilalahnya, MK yang bertugas menguji norma kabulkan gugatan Sholeh. Banyak caleg kaya yang sudah beli nomor kepala tiba-tiba nggak jadi,” terang Haris Rusly Moti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (2/6).

Menurutnya, reformasi memang seperti mobil rakitan. Semua onderdil diambil dari barang bekas yang kemudian disatukan. Sehingga, mogok di jalan merupakan hal yang sudah biasa.

Kembali ke soal sistem pileg, Haris Rusly Moti menilai bahwa azas atau norma demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah kekeluargaan, bukan individualisme.

Jika kemudian seluruh orang diminta untuk berbenturan satu sama lain seperti saat ini, lalu mereka mengeksploitasi isu-isu agama dan kesukuan, menggunakan duit dan kekuasaan untuk beli kursi, maka hal itu bukan cerminan dari Pancasila.

“Tapi dalam soal ini saya netral saja, karena tidak kaitannya dengan kepentingan rakyat,” demikian Haris Rusly Moti.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya