Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kepentingan Asing dan Keuntungan Oligarki

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 16:17 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

PEMERINTAH memberikan izin ekspor pasir laut, itu artinya pemerintah sengaja menjual pulau NKRI yang akhirnya akan memperluas batas Zona Ekonomi Ekslusif  (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri.

Presiden Jokowi menerbitkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut pemerintah, kebijakan tersebut sebagai upaya terintegrasi meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Padahal PP tersebut akan membahayakan ekologi, karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurb atau tidak jelas. Di sisi implementasi akan rawan manipulasi dan pelanggaran.


Bila benar ada sedimentasi yang merugikan ekosistem laut dan menganggu alur pelayaran, maka seharusnya sedimentasi itu cukup dibersihkan dan tidak perlu dijual dan ekspor.

Tidak semua sedimentasi merugikan, ada juga sesungguhnya sedimentasi laut bermanfaat bagi ketahanan nasional, bagi ekosistem laut dan bagi batas wilayah NKRI.

Bahkan sedimentasi di Pulau-pulau terluar batas wilayah NKRI malah akan menguntungkan NKRI karena batas wilayah menjadi semakin luas sehingga ZEE Indonesia bertambah. Bertambahnya ZEE akan menambah potensi Indonesia memanfaaat kekayaan laut di dalamnya.

Ekspor pasir laut untuk kepentingan reklamasi sama dengan memindahkan daratan alias menjual pulau.

Ekspor pasir laut pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1997 hingga 2002 di mana Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan dan telah mengirimkan 53 juta ton per tahun.

Hasil 5 tahun Indonesia melakukan ekspor pasir laut adalah Pemerintah 1997-2022 dianggap bertanggungjawab atas hilangnya pulau-pulau Indonesia dan keanekaragaman hayatinya.

Pencabutan larangan ekspor pasir melalui PP 26/2023 ini sejalan dengan akan dilakukannya proyek perluasan lahan di negara tetangga yaitu Singapura. Singapura adalah importir laut terbesar di dunia yang selama dua dekade telah mengimpor 517 juta ton pasir laut dari negara tetangganya.

Malaysia adalah pemasok terbesar pasir laut ke Singapura dan tahun 2019 telah melarang ekspor pasir.

Jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan izin ekspor pasir laut dengan dalih mengurangi sedimentasi laut maka itu adalah langkah yang salah kaprah, karena pengurangan sedimentasi air laut bisa dilakukan tanpa harus mengekspor pasir laut.

Menjual pasir laut sama halnya dengan menjual daratan. DPR perlu meminta keterangan Presiden dan Pejabat Menteri terkait kebijakan yang merugikan ketahanan nasional ini.

DPR tidak boleh tunduk pada oligarki dengan bersikap permisif terhadap kebijakan yang amat membahayakan kepentingan kedaulatan nasional.

Penulis adalah Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya