Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jika MK Ubah Sistem Pileg, Pemilu Terancam Tertunda

RABU, 31 MEI 2023 | 21:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilu 2024 terancam tertunda, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digunakan proporsional tertutup.

Begitu proyeksi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang disampaikan usai menyerahkan berkas kesimpulan pihak terkait gugatan uji materiil Sistem Pileg, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Bisa jadi akan berdampak pada penundaan (pemilu) dan sebagainya. Itu kita tidak harapkan," ujar peneliti Perludem, Kahfi Adlan, usai menyerahkan berkas kesimpulan pihak terkait uji materiil norma sistem Pileg.


Ia menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma sistem Pileg yang terkuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, bakal mempengaruhi pasal lain di regulasi yang sama.

"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah Undang-undang Pemilu pun bahkan berpotensi bisa batal juga di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini kita tengah laksanakan," tuturnya.

Maka dari itu, Kahfi mengkhawatirkan pemilu ditunda apabila MK menyatakan pasal sistem proporsional terbuka inkonstitusional, sehingga sistem Pileg berubah menjadi daftar tertutup.

"Kalau misalnya kerangka hukum terpentingnya penyelenggaraan pemilu saja sudah batal, bagaimana dengan UU Pemilu," ucapnya keheranan.

"Sistem pemilu ini kan jantungnya Undang-Undang Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal- lainnya di dalam Undang-undang Pemilu," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya