Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Jubir MK Minta Publik Percayakan Putusan kepada Hakim Konstitusi

RABU, 31 MEI 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin integritas Hakim dalam memutuskan perkara gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg), meski nuansanya kental tarikan politik.

Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya menguji Undang-undang (UU).

"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya," ujar Fajar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).


Ia juga memastikan, pengujian UU dalam persidangan bisa disaksikan langsung oleh masyarakat melalui berbagai kanal.

"Semua orang mengawasi sekarang. Bahkan, persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," sambungnya.

Fajar menyebutkan tiga norma Hakim Konstitusi dalam menilai suatu perkara pengujian UU.

"Yaitu fakta yang terungkap dipersidangan. Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan Hakim. Tiga itu saja," urainya.

Maka dari itu, nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam pengujian norma sistem Pileg yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak mendasari hakim konstitusi dalam memutuskan perkara.

"Jadi, apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya? Itu otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang dengan mengacu pada 3 hal tadi," katanya.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," demikian Fajar menambahkan.

Nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam perkara uji materiil sistem Pileg kentara, salah satunya dari sikap 8 parpol dan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pileg diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sementara, PDIP yang juga memiliki fraksi di parlemen berdiri sendirian mendukung sistem Pileg diubah menjadi tertutup.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya