Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Jubir MK Minta Publik Percayakan Putusan kepada Hakim Konstitusi

RABU, 31 MEI 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin integritas Hakim dalam memutuskan perkara gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg), meski nuansanya kental tarikan politik.

Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya menguji Undang-undang (UU).

"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya," ujar Fajar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).


Ia juga memastikan, pengujian UU dalam persidangan bisa disaksikan langsung oleh masyarakat melalui berbagai kanal.

"Semua orang mengawasi sekarang. Bahkan, persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," sambungnya.

Fajar menyebutkan tiga norma Hakim Konstitusi dalam menilai suatu perkara pengujian UU.

"Yaitu fakta yang terungkap dipersidangan. Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan Hakim. Tiga itu saja," urainya.

Maka dari itu, nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam pengujian norma sistem Pileg yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak mendasari hakim konstitusi dalam memutuskan perkara.

"Jadi, apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya? Itu otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang dengan mengacu pada 3 hal tadi," katanya.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," demikian Fajar menambahkan.

Nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam perkara uji materiil sistem Pileg kentara, salah satunya dari sikap 8 parpol dan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pileg diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sementara, PDIP yang juga memiliki fraksi di parlemen berdiri sendirian mendukung sistem Pileg diubah menjadi tertutup.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya