Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Jubir MK Minta Publik Percayakan Putusan kepada Hakim Konstitusi

RABU, 31 MEI 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin integritas Hakim dalam memutuskan perkara gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg), meski nuansanya kental tarikan politik.

Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya menguji Undang-undang (UU).

"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya," ujar Fajar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).


Ia juga memastikan, pengujian UU dalam persidangan bisa disaksikan langsung oleh masyarakat melalui berbagai kanal.

"Semua orang mengawasi sekarang. Bahkan, persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," sambungnya.

Fajar menyebutkan tiga norma Hakim Konstitusi dalam menilai suatu perkara pengujian UU.

"Yaitu fakta yang terungkap dipersidangan. Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan Hakim. Tiga itu saja," urainya.

Maka dari itu, nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam pengujian norma sistem Pileg yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak mendasari hakim konstitusi dalam memutuskan perkara.

"Jadi, apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya? Itu otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang dengan mengacu pada 3 hal tadi," katanya.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," demikian Fajar menambahkan.

Nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam perkara uji materiil sistem Pileg kentara, salah satunya dari sikap 8 parpol dan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pileg diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sementara, PDIP yang juga memiliki fraksi di parlemen berdiri sendirian mendukung sistem Pileg diubah menjadi tertutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya