Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Politik

Jubir MK Minta Publik Percayakan Putusan kepada Hakim Konstitusi

RABU, 31 MEI 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin integritas Hakim dalam memutuskan perkara gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg), meski nuansanya kental tarikan politik.

Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya menguji Undang-undang (UU).

"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya," ujar Fajar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Ia juga memastikan, pengujian UU dalam persidangan bisa disaksikan langsung oleh masyarakat melalui berbagai kanal.

"Semua orang mengawasi sekarang. Bahkan, persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," sambungnya.

Fajar menyebutkan tiga norma Hakim Konstitusi dalam menilai suatu perkara pengujian UU.

"Yaitu fakta yang terungkap dipersidangan. Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan Hakim. Tiga itu saja," urainya.

Maka dari itu, nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam pengujian norma sistem Pileg yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak mendasari hakim konstitusi dalam memutuskan perkara.

"Jadi, apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya? Itu otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang dengan mengacu pada 3 hal tadi," katanya.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," demikian Fajar menambahkan.

Nuansa tarik menarik kepentingan politik dalam perkara uji materiil sistem Pileg kentara, salah satunya dari sikap 8 parpol dan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pileg diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sementara, PDIP yang juga memiliki fraksi di parlemen berdiri sendirian mendukung sistem Pileg diubah menjadi tertutup.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Polri Bungkam soal Isu AKBP Hendy Halangi Penangkapan Harun Masiku

Sabtu, 08 Februari 2025 | 01:10

Pesta Rakyat Bertabur Artis Ramaikan Malam Puncak HUT ke-17 Gerindra

Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:55

Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:32

Saatnya Presiden Prabowo Sikat Menteri-menteri Keblinger

Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:09

Resmi Berbadan Hukum, Iwakum Diharapkan Jadi Social Control Negara

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:51

Terbukti Langgar Etik, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:31

Bawaslu RI dan Provinsi Ikut Diadukan ke DKPP soal Pilgub Papua

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:11

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Piramida

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:06

Kabar Duka, Menteri ESDM Era SBY Meninggal Dunia

Jumat, 07 Februari 2025 | 22:22

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di Mapolda Sumut, Minta Jokowi Ditangkap

Jumat, 07 Februari 2025 | 22:14

Selengkapnya