Berita

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang (kedua dari kanan) dalam diskusi bertema 'Kejaksaan: Siapa Saja Penikmat Aliran Dana Proyek Jumbo BTS?' di Cecemuwe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu (31/5)/RMOL

Politik

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

RABU, 31 MEI 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Bakti Kominfo dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan cepat.

Salah satunya dengan menetapkan tersangka baru bila ada penambahan jumlah.

"Ini sekarang enam atau tujuh tersangka ya kan, ini proyek besar loh. Logika publik mana mungkin pelaku hanya 6 orang tersangka saja?" Kata Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang dalam diskusi bertema 'Kejaksaan: Siapa Saja Penikmat Aliran Dana Proyek Jumbo BTS?' di Cecemuwe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).


Yosef menduga ada salah satu pihak yang sudah jadi saksi namun belum ditetapkan sebagai tersangka yakni petinggi PT SEO yang berinisial JS.

Padahal, menurut informasi yang Yosef terima, JS telah mengembalikan sejumlah dana yang diduga terkait proyek ini.

Namun, Yosef menduga ada orang kuat dibalik JS sehingga membuat penyidik sulit untuk memgusutnya.

"Saya pribadi punya keyakinan orang yang menerima proyek ini pasti punya akses ke parpol yang diungkap politisinya, JS ini bolak balik ke Kejaksaan, Kejaksaan merilis aliran dana ke perusahan yang bersangkutan sudah Rp 100 miliar dan sudah dikembalikan sebagian. Pertanyaannya itu uang yang dikembalikan apa maknanya?" Ucap Yosef.

Untuk itu Yosef meminta Kejagung mengusut tuntas sampai ke akar persoalan ini.

"Jadi kita mendorong kejaksaan untuk tidak berhenti di 6 atau 7 orang. Jangan selesai di Menkominfo saja," kata Yosef.

Senada dengan Yosef, petinggi Indonesia Audit Wacth,Iskandar Sitorus juga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Dimana PT. SEO merupakan perusahaan yang baru terbentuk dan langsung diberikan proyek besar tanpa melihat rekam jejak.

Dari kejanggalan ini, Iskandar meminta Kejagung untuk mengusut aliran dana hingga mengaudit perusahaannya.

"Perusahaan ini baru disahkan tahun 2022 perusahaan baru lahir ternyata dalam postur PT ada satu perusahaan pemilik modal total, JS diasumsikan gak punya saham yang punya saham PT ATM, kita ngasih saran ke Kejagung. Dari awal sudah di BAP kejaksaan kok enggak ditahan?" Kata Iskandar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya