Berita

Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa, berpidato dalam kegiatan Kemah Restorasi dan Sekolah Calon Legislatif di Kebon Penes Cikole, Lembang, Jawa Barat/RMOLJabar

Politik

Saan Mustopa: Proporsional Tertutup Rampas Hak Politik Rakyat

RABU, 31 MEI 2023 | 16:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana mengubah sistem proporsional terbuka kembali menjadi tertutup dinilai akan mengancam demokrasi di Indonesia. Bahkan dengan proporsional tertutup, hak rakyat menentukan pilihan terhadap para legislator terbaik akan terampas, karena sistem tak mewakili kepentingan masyarakat banyak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa mengaku belum bisa berspekulasi dan menyimpulkan. Sebab, prosesnya masih berjalan dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bermusyawarah terkait wacana mengubah sistem Pemilu untuk tahun 2024.

Lanjut Saan, dalam penentuan sistem Pemilu, MK memiliki andil dalam putusan pelaksanaan Pemilu melalui sistem proporsional terbuka seperti pada Pemilu 2009.


"MK mengadili hal yang sekarang diadili yaitu dengan menjadikan Pemilu kita menjadi sistem proporsional terbuka. Nah, kalau dari sisi itu final dan mengikat, putusan MK seharusnya objek yang sama itu konsisten dengan putusan yang sebelumnya (sistem Pemilu proporsional terbuka)," kata Saan saat ditemui di Cikole Lembang, KBB, Rabu (31/5).

Diterangkan Saan, sistem Pemilu bukan kewenangan MK tapi kewenangan pembuat Undang-undang. Jadi MK hanya berwenang menguji apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Nah kalau misalkan sistem proporsional terbuka ini sudah berjalan selama tiga pemilu bahkan, ini mau ke empat (Pemilu 2024), tentu rakyat sudah sangat memahami sistem Pemilu dengan proporsional terbuka dan rakyat sudah bisa membandingkan dengan sistem pemilu proporsional tertutup yang sudah dijalankan di zaman Orde Baru," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Soal perbedaan sistem proporsional terbuka dengan tertutup, diterangkan dia, rakyat Indonesia sudah sangat paham plus dan minusnya. Malah, dengan sistem proporsional terbuka rakyat mendapatkan hak secara utuh untuk menentukan pilihan terhadap para legislator terbaik berdasarkan keinginannya.

"Ibaratnya, rakyat tidak membeli kucing dalam karung lah, dia mengenal sosok calon wakilnya itu seperti apa," ucapnya.

Jika sistem Pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, dia menegaskan, hak-hak yang telah didapatkan rakyat Indonesia telah dirampas negara. Bahkan MK sebagai penjaga konstitusi dan turunnya seperti tentang demokrasi, mengedepankan kedaulatan rakyat, mengedepankan hak-hak rakyat, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalau sudah diputus kembali ke proporsional tertutup, MK sudah merampas hak politik rakyat untuk mendapatkan para legislator yang terbaik," jelasnya.

Dibeberkan Saan, hak-hak rakyat dalam memilih para legislator terbaik berdasarkan pilihannya harus menjadi pertimbangan MK. Sebab, jika putusan perubahan sistem Pemilu kembali memberlakukan sistem proporsional tertutup, demokrasi di Indonesia tidak akan pernah berkembang bahkan mengalami kemunduran yang luar biasa.

"Realitas-realitas yang ada di tengah masyarakat yang terpotret lembaga-lembaga survei, di atas 70 persen (rakyat Indonesia) kan menginginkan tetap proporsional terbuka," tegasnya.

Belakangan ini ada kegaduhan di kalangan masyarakat yang dipicu pernyataan Gurubesar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, bahwa sistem Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, berdasarkan putusan MK. Meski kemudian Denny penyebut pernyataannya itu adalah untuk mengingatkan MK tidak sembarang mengambil keputusan terkait hal yang krusial di masyarakat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya