Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

Politik

MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan membuat UU. Oleh karena itu, MK tidak berhak memutuskan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, jika MK memutuskan Indonesia menggunakan salah satu dari sistem pemilu tersebut, maka MK telah melampaui kewenangannya.

“Karena itu, MK bisa dinilai sewenang-wenang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Jamiluddin menambahkan, fungsi MK hanya melihat apakah penggunaan sistem pemilu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau bertentangan, maka sistem pemilu itu diputuskan tidak berlaku.

Hanya saja keputusan MK itu dikembalikan kepada pembuat UU untuk diperbaiki. Pembuat UU yang akan merumuskan sistem pemilu yang sesuai dengan perundang-undanhan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemen.

“Pembuat UU di Indonesia adalah DPR bersama Pemerintah. Dua lembaga inilah yang punya kewenangan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan,” katanya.

Dia mengatakan kalau kewenangan itu dilaksanakan MK, maka tidak seharusnya MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang digunakan.

“Kehawatiran MK tidak adil, memang ramai beredar di tengah masyarakat. Namun penilaian itu perlu diuji lebih jauh dari keputusan yang akan diambil MK terkait sistem pemilu,” ucapnya.

Meskipun Ketua MK saat ini merupakan kerabat dekat Presiden Joko Widodo, namun hasil keputusan MK tidak seharusnya bisa diintervensi oleh pihak lain.

“Jadi, karena Ketua MK iparnya Presiden Joko Widodo, tentu tidak otomatis yang bersangkutan pasti dapat diintervensi. Bagaimana pun Ketua MK punya integritas dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut,” tutupnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya