Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

Politik

MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan membuat UU. Oleh karena itu, MK tidak berhak memutuskan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, jika MK memutuskan Indonesia menggunakan salah satu dari sistem pemilu tersebut, maka MK telah melampaui kewenangannya.

“Karena itu, MK bisa dinilai sewenang-wenang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Jamiluddin menambahkan, fungsi MK hanya melihat apakah penggunaan sistem pemilu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau bertentangan, maka sistem pemilu itu diputuskan tidak berlaku.

Hanya saja keputusan MK itu dikembalikan kepada pembuat UU untuk diperbaiki. Pembuat UU yang akan merumuskan sistem pemilu yang sesuai dengan perundang-undanhan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemen.

“Pembuat UU di Indonesia adalah DPR bersama Pemerintah. Dua lembaga inilah yang punya kewenangan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan,” katanya.

Dia mengatakan kalau kewenangan itu dilaksanakan MK, maka tidak seharusnya MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang digunakan.

“Kehawatiran MK tidak adil, memang ramai beredar di tengah masyarakat. Namun penilaian itu perlu diuji lebih jauh dari keputusan yang akan diambil MK terkait sistem pemilu,” ucapnya.

Meskipun Ketua MK saat ini merupakan kerabat dekat Presiden Joko Widodo, namun hasil keputusan MK tidak seharusnya bisa diintervensi oleh pihak lain.

“Jadi, karena Ketua MK iparnya Presiden Joko Widodo, tentu tidak otomatis yang bersangkutan pasti dapat diintervensi. Bagaimana pun Ketua MK punya integritas dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut,” tutupnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya