Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

Politik

MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan membuat UU. Oleh karena itu, MK tidak berhak memutuskan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, jika MK memutuskan Indonesia menggunakan salah satu dari sistem pemilu tersebut, maka MK telah melampaui kewenangannya.

“Karena itu, MK bisa dinilai sewenang-wenang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Jamiluddin menambahkan, fungsi MK hanya melihat apakah penggunaan sistem pemilu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau bertentangan, maka sistem pemilu itu diputuskan tidak berlaku.

Hanya saja keputusan MK itu dikembalikan kepada pembuat UU untuk diperbaiki. Pembuat UU yang akan merumuskan sistem pemilu yang sesuai dengan perundang-undanhan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemen.

“Pembuat UU di Indonesia adalah DPR bersama Pemerintah. Dua lembaga inilah yang punya kewenangan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan,” katanya.

Dia mengatakan kalau kewenangan itu dilaksanakan MK, maka tidak seharusnya MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang digunakan.

“Kehawatiran MK tidak adil, memang ramai beredar di tengah masyarakat. Namun penilaian itu perlu diuji lebih jauh dari keputusan yang akan diambil MK terkait sistem pemilu,” ucapnya.

Meskipun Ketua MK saat ini merupakan kerabat dekat Presiden Joko Widodo, namun hasil keputusan MK tidak seharusnya bisa diintervensi oleh pihak lain.

“Jadi, karena Ketua MK iparnya Presiden Joko Widodo, tentu tidak otomatis yang bersangkutan pasti dapat diintervensi. Bagaimana pun Ketua MK punya integritas dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut,” tutupnya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya