Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru/Ist

Politik

Dinilai Cacat Formil, PKS Desak MK Tolak Permohonan Uji Materi Proporsional Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup terus berdatangan dari berbagai pihak.

Terkini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi proporsional tertutup yang diajukan para Pemohon, dikarenakan cacat formil dan masih terdapat banyak kekurangan.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru menjelaskan, para Pemohon tidak memiliki hak konstitusional dalam pengujian undang-undang.

"Pemohon tidak memiliki legal standing. Pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo adalah partai politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E Ayat (3)," ucap Zainuddin seperti dikutip Redaksi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5).

Zainuddin menegaskan, para Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Karena hanya partai politik yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup

"Oleh karena itu, (sebagai) pihak terkait, DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ujarnya.

Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya