Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Populi Center: Pengaturan Soal Sistem Pemilu Diserahkan kepada Pembuat UU

RABU, 31 MEI 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan undang-undang, sejauh undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 45.

Dalam kasus gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu pada aspek sistem proporsional terbuka, tidak satu hal yang dapat menjelaskan bahwa itu adanya pelanggaran terhadap konstitusi.

Dijelaskan Manajer Policy Research Populi Center Dimas Ramadhan, UU Pemilu tidak menyebutkan secara eksplisit apakah pemilu harus dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Sehingga, bukan ranah MK untuk memutus sistem pemilu melalui gugatan pada UU 7/2017.


“Perkara ini bersifat open legal policy. Artinya pengaturan soal sistem pemilu diserahkan kepada pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah,” kata Dimas Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

Menurutnya, apapun keputusan yang dikeluarkan MK akan tetap dianggap bermuatan politis. Hal ini wajar, karena peserta pemilu merupakan partai politik dan akan ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan.

Meski demikian, terkait sistem terbuka dan tertutup, dalam survei Populi Center mayoritas responden memilih sistem terbuka dibandingkan tertutup.

“Survei Populi Center menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung memilih sistem pemilu terbuka yang mencoblos gambar caleg, bukan gambar partai,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya