Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Populi Center: Pengaturan Soal Sistem Pemilu Diserahkan kepada Pembuat UU

RABU, 31 MEI 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan undang-undang, sejauh undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 45.

Dalam kasus gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu pada aspek sistem proporsional terbuka, tidak satu hal yang dapat menjelaskan bahwa itu adanya pelanggaran terhadap konstitusi.

Dijelaskan Manajer Policy Research Populi Center Dimas Ramadhan, UU Pemilu tidak menyebutkan secara eksplisit apakah pemilu harus dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Sehingga, bukan ranah MK untuk memutus sistem pemilu melalui gugatan pada UU 7/2017.


“Perkara ini bersifat open legal policy. Artinya pengaturan soal sistem pemilu diserahkan kepada pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah,” kata Dimas Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

Menurutnya, apapun keputusan yang dikeluarkan MK akan tetap dianggap bermuatan politis. Hal ini wajar, karena peserta pemilu merupakan partai politik dan akan ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan.

Meski demikian, terkait sistem terbuka dan tertutup, dalam survei Populi Center mayoritas responden memilih sistem terbuka dibandingkan tertutup.

“Survei Populi Center menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung memilih sistem pemilu terbuka yang mencoblos gambar caleg, bukan gambar partai,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya