Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Populi Center: Pengaturan Soal Sistem Pemilu Diserahkan kepada Pembuat UU

RABU, 31 MEI 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan undang-undang, sejauh undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 45.

Dalam kasus gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu pada aspek sistem proporsional terbuka, tidak satu hal yang dapat menjelaskan bahwa itu adanya pelanggaran terhadap konstitusi.

Dijelaskan Manajer Policy Research Populi Center Dimas Ramadhan, UU Pemilu tidak menyebutkan secara eksplisit apakah pemilu harus dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Sehingga, bukan ranah MK untuk memutus sistem pemilu melalui gugatan pada UU 7/2017.


“Perkara ini bersifat open legal policy. Artinya pengaturan soal sistem pemilu diserahkan kepada pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah,” kata Dimas Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

Menurutnya, apapun keputusan yang dikeluarkan MK akan tetap dianggap bermuatan politis. Hal ini wajar, karena peserta pemilu merupakan partai politik dan akan ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan.

Meski demikian, terkait sistem terbuka dan tertutup, dalam survei Populi Center mayoritas responden memilih sistem terbuka dibandingkan tertutup.

“Survei Populi Center menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung memilih sistem pemilu terbuka yang mencoblos gambar caleg, bukan gambar partai,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya