Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Tidak Punya Wewenang Mengubah UU

RABU, 31 MEI 2023 | 15:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk bekerja sesuai jalurnya, yakni sebagai penguji isi materi Undang-undang, bukan pemutus sebuah Undang-undang.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menuturkan tidak seharusnya MK memutus perkara yang bersifat politis.

"Ya sebenarnya kalau kita bicara kewenangan MK, dia kan enggak ngerti juga masalah politik, dan sebenarnya kewenangan itu kan, walaupun dia punya kuasa melakukan judicial review atas UUD, kalau terbuka-tertutup itu kewenangan legislasi sebetulnya," kata Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Ujang mengatakan, MK seharusnya mengindahkan keputusan eksekutif dan legislatif dalam hal pemilu bukan malah mengubahnya menjadi seperti aturan baru.

"Mestinya, apa yang sudah diputuskan legislatif pembuat UU bersama pemerintah enggak boleh diubah-ubah begitu saja. Kenapa? Karena, akan menjadi persoalan," katanya.

"MK sudah pernah memutuskan tahun 2008, keputusannya adalah terbuka seperti saat ini masa diubah lagi menjadi tertutup," imbuhnya.

Menurutnya, jika sistem pemilu menjadi tertutup, akan merugikan bagi seluruh calon legislatif yang mendaftarkan diri di KPU.

"Ini bukan hanya merugikan partai politik, tapi merugikan banyak caleg yang mungkin akan mundur kalau diputuskan tertutup," demikian Ujang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya