Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Tidak Punya Wewenang Mengubah UU

RABU, 31 MEI 2023 | 15:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk bekerja sesuai jalurnya, yakni sebagai penguji isi materi Undang-undang, bukan pemutus sebuah Undang-undang.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menuturkan tidak seharusnya MK memutus perkara yang bersifat politis.

"Ya sebenarnya kalau kita bicara kewenangan MK, dia kan enggak ngerti juga masalah politik, dan sebenarnya kewenangan itu kan, walaupun dia punya kuasa melakukan judicial review atas UUD, kalau terbuka-tertutup itu kewenangan legislasi sebetulnya," kata Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Ujang mengatakan, MK seharusnya mengindahkan keputusan eksekutif dan legislatif dalam hal pemilu bukan malah mengubahnya menjadi seperti aturan baru.

"Mestinya, apa yang sudah diputuskan legislatif pembuat UU bersama pemerintah enggak boleh diubah-ubah begitu saja. Kenapa? Karena, akan menjadi persoalan," katanya.

"MK sudah pernah memutuskan tahun 2008, keputusannya adalah terbuka seperti saat ini masa diubah lagi menjadi tertutup," imbuhnya.

Menurutnya, jika sistem pemilu menjadi tertutup, akan merugikan bagi seluruh calon legislatif yang mendaftarkan diri di KPU.

"Ini bukan hanya merugikan partai politik, tapi merugikan banyak caleg yang mungkin akan mundur kalau diputuskan tertutup," demikian Ujang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya