Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi untuk Tujuh Warga Moldova

RABU, 31 MEI 2023 | 14:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada tujuh orang Moldova atas tindakan yang dianggap merusak kestabilan negaranya sendiri.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell, ketujuh orang itu bertanggung jawab atas tindakan yang ditujukan untuk mengacaukan, merusak atau mengancam kedaulatan dan kemerdekaan Moldova dan Ukraina.

Seperti dimuat Reuters, Rabu (31/5), mereka yang ditargetkan oleh UE sebagian besar merupakan para penipu bank, dan yang dianggap bekerja sama dengan Rusia.

Seorang dalang penipuan bernama Vlad Plahotniuc, yang menipu pada 2014-2015 lalu di Moldova sebesar 1 miliar dolar (Rp 15 triliun), anggota parlemen Moldova, yang menjadi rekan pro-Rusia, Ilan Sor, serta anggota senior partai Sor dan ketua penyelenggara protes berulang anti-pemerintah, Marina Tauber termasuk ke dalam daftar sanksi tersebut.

Sementara tiga lainnya yang ditargetkan oleh UE dikabarkan telah melarikan diri dari Moldova.

Presiden Moldova Maia Sandu menuding bahwa Moskow merencanakan untuk melemahkan negaranya melalui beberapa warga negaranya yang diajak bekerja sama dengan Rusia.

"Orang-orang yang tidak setuju dengan aturan kami ini terus mengkhianati kepentingan nasional, mengancam pembangunan Moldova dan bekerja untuk kepentingan Kremlin," tulisnya di media sosial.

Sementara menanggapi sanksi tersebut, Sor, yang merupakan tokoh keuangan yang baru dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan Moldova menolak langkah-langkah UE, dengan menuduh bahwa Sandu sedang mendorong negaranya menuju kehancuran.

"Moldova adalah negara netral dan harus berperilaku sesuai dengan apa yang tertulis dalam konstitusi," tuturnya.

Sejauh ini, UE sendiri merupakan pendukung besar negara bekas republik Soviet itu, yang memiliki pemerintah pro-Barat dan mengecam invasi Rusia ke Ukraina.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya