Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Aldan, usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/5)/RMOL

Politik

Serahkan Kesimpulan, Perludem: MK Tak Berwenang Ubah Sistem Pileg Terbuka

RABU, 31 MEI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) diserahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak terkait, ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (31/5).

Perwakilan Perludem, Kahfi Aldan mengatakan, dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke MK, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tak diubah.

"Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ujar Kahfi usai menyerahkan berkas kesimpulan Perludem.


Menurut Kahfi, pengaturan sistem Pileg merupakan kebijakan pembuat Undang-undang atau open legal policy.

"Yang kita mintakan adalah agar MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, (karena) open legal policy," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Perludem meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Terlebih, Kahfi menyebut gugatan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono, tidak memiliki dalil konstitusional.

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya. Justru ketika putusannya mengubah ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya UU Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya di dalam UU Pemilu," urainya.

"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah UU Pemilu berpotensi batal di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini dilaksanakan," demikian Kahfi. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya