Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Aldan, usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/5)/RMOL

Politik

Serahkan Kesimpulan, Perludem: MK Tak Berwenang Ubah Sistem Pileg Terbuka

RABU, 31 MEI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) diserahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak terkait, ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (31/5).

Perwakilan Perludem, Kahfi Aldan mengatakan, dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke MK, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tak diubah.

"Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ujar Kahfi usai menyerahkan berkas kesimpulan Perludem.


Menurut Kahfi, pengaturan sistem Pileg merupakan kebijakan pembuat Undang-undang atau open legal policy.

"Yang kita mintakan adalah agar MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, (karena) open legal policy," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Perludem meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Terlebih, Kahfi menyebut gugatan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono, tidak memiliki dalil konstitusional.

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya. Justru ketika putusannya mengubah ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya UU Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya di dalam UU Pemilu," urainya.

"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah UU Pemilu berpotensi batal di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini dilaksanakan," demikian Kahfi. 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya