Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Aldan, usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/5)/RMOL

Politik

Serahkan Kesimpulan, Perludem: MK Tak Berwenang Ubah Sistem Pileg Terbuka

RABU, 31 MEI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) diserahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak terkait, ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (31/5).

Perwakilan Perludem, Kahfi Aldan mengatakan, dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke MK, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tak diubah.

"Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ujar Kahfi usai menyerahkan berkas kesimpulan Perludem.


Menurut Kahfi, pengaturan sistem Pileg merupakan kebijakan pembuat Undang-undang atau open legal policy.

"Yang kita mintakan adalah agar MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, (karena) open legal policy," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Perludem meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Terlebih, Kahfi menyebut gugatan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono, tidak memiliki dalil konstitusional.

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya. Justru ketika putusannya mengubah ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya UU Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya di dalam UU Pemilu," urainya.

"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah UU Pemilu berpotensi batal di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini dilaksanakan," demikian Kahfi. 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya