Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono/RMOL
Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Hari ini, lembaga antirasuah memeriksa tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (31/5).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sujanto selaku wiraswasta, Irham selaku Direktur Utama PT Arsidal Jasa Utama, dan Dhien Tjahajani selaku Direktur Hukum dan Kepatuhan PT Bank Permata Tbk.
KPK telah meningkatkan proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Meski belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.
Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.