Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 M

RABU, 31 MEI 2023 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, segera menjalani persidangan. Lukas akan didakwa menerima suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46,8 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (31/5).


Dengan demikian, saat ini status penahanan terhadap Lukas menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status baru bagi Lukas Enembe, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Lukas juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya