Berita

Delapan Fraksi DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup/RMOL

Publika

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 07:51 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 168 ayat (2) UU RI 7/2017 tentang Pemilu sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bunyi pasal tersebut adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Yang dipersoalkan oleh penggugat adalah kata “terbuka” hendak dikembalikan menjadi kata “tertutup”.

Dari tahun 1971 hingga 1999 Indonesia berpengalaman menggunakan pemilu sistem proporsional tertutup. Pemilu sistem semi terbuka dilaksanakan tahun 2004. Pemilu sistem terbuka kemudian dimulai tahun 2009 hingga 2019.


Masalahnya adalah hanya Fraksi PDIP di DPR RI yang tidak hadir dalam acara konferensi pers kemarin. Konferensi pers oleh delapan fraksi meminta MK agar sistem pemilu tetap pada sistem proporsional terbuka, dimana pemberlakuan ketetapan MK yang berpotensi menjadi sistem pemilu proporsional tertutup tidak diberlakukan pada pemilu Februari 2024.

Potensi keberatan terhadap putusan MK sesungguhnya terletak pada faktor waktu pemberlakuan perubahan sistem untuk tahun 2024 dan bukan terletak pada perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Durasi pelaksanaan pemilu sembilan bulan lagi dirasakan oleh fraksi-fraksi di DPR RI berpotensi menimbulkan ketidaksiapan proses perubahan pelaksanaan pemilu, yang sudah berjalan.

Penerimaan gugatan berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan berikutnya yang berkelanjutan terhadap perubahan sistem pemilu.

Amar putusan MK berdasarkan UU RI 7/2020 Pasal 57 ayat (1) memang memungkinkan MK berpotensi untuk menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU RI 7/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Yang artinya adalah MK memutuskan pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam hal ini berdasarkan UU RI 7/2020, sama sekali tidak ada keharusan MK untuk memperhatikan aspirasi dari fraksi-fraksi, bahkan jika presiden dan fraksi PDIP dari tinjauan aspek hukum murni menghendaki tetap menginginkan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka diberlakukan per Februari 2024.

Konferensi pers dari delapan fraksi justru menguatkan besar kekhawatiran terhadap amar putusan MK yang berpotensi mengabulkan gugatan dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Amar putusan MK memang apabila tidak tercapai aklamasi di antara sembilan hakim MK, maka dimungkinkan putusan diambil menggunakan mekanisme suara terbanyak berdasarkan pemungutan suara secara bebas dan rahasia.

Gugatan kepada MK untuk kembali kepada pemilu sistem proporsional tertutup sesungguhnya adalah untuk menghapus dampak negatif peningkatan kemarakan money politics.

Juga untuk menghapus kecenderungan hanya pemodal besar yang lolos sebagai wakil rakyat, membesarnya biaya pemilu yang ditanggung negara dan calon, kemarakan pejabat publik menjadi terpidana kasus KKN, banyaknya penyelenggara KPPS yang sakit dan meninggal dunia, meningkatnya ketegangan sosial dan politik identitas.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya