Berita

Delapan Fraksi DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup/RMOL

Publika

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 07:51 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 168 ayat (2) UU RI 7/2017 tentang Pemilu sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bunyi pasal tersebut adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Yang dipersoalkan oleh penggugat adalah kata “terbuka” hendak dikembalikan menjadi kata “tertutup”.

Dari tahun 1971 hingga 1999 Indonesia berpengalaman menggunakan pemilu sistem proporsional tertutup. Pemilu sistem semi terbuka dilaksanakan tahun 2004. Pemilu sistem terbuka kemudian dimulai tahun 2009 hingga 2019.


Masalahnya adalah hanya Fraksi PDIP di DPR RI yang tidak hadir dalam acara konferensi pers kemarin. Konferensi pers oleh delapan fraksi meminta MK agar sistem pemilu tetap pada sistem proporsional terbuka, dimana pemberlakuan ketetapan MK yang berpotensi menjadi sistem pemilu proporsional tertutup tidak diberlakukan pada pemilu Februari 2024.

Potensi keberatan terhadap putusan MK sesungguhnya terletak pada faktor waktu pemberlakuan perubahan sistem untuk tahun 2024 dan bukan terletak pada perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Durasi pelaksanaan pemilu sembilan bulan lagi dirasakan oleh fraksi-fraksi di DPR RI berpotensi menimbulkan ketidaksiapan proses perubahan pelaksanaan pemilu, yang sudah berjalan.

Penerimaan gugatan berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan berikutnya yang berkelanjutan terhadap perubahan sistem pemilu.

Amar putusan MK berdasarkan UU RI 7/2020 Pasal 57 ayat (1) memang memungkinkan MK berpotensi untuk menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU RI 7/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Yang artinya adalah MK memutuskan pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam hal ini berdasarkan UU RI 7/2020, sama sekali tidak ada keharusan MK untuk memperhatikan aspirasi dari fraksi-fraksi, bahkan jika presiden dan fraksi PDIP dari tinjauan aspek hukum murni menghendaki tetap menginginkan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka diberlakukan per Februari 2024.

Konferensi pers dari delapan fraksi justru menguatkan besar kekhawatiran terhadap amar putusan MK yang berpotensi mengabulkan gugatan dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Amar putusan MK memang apabila tidak tercapai aklamasi di antara sembilan hakim MK, maka dimungkinkan putusan diambil menggunakan mekanisme suara terbanyak berdasarkan pemungutan suara secara bebas dan rahasia.

Gugatan kepada MK untuk kembali kepada pemilu sistem proporsional tertutup sesungguhnya adalah untuk menghapus dampak negatif peningkatan kemarakan money politics.

Juga untuk menghapus kecenderungan hanya pemodal besar yang lolos sebagai wakil rakyat, membesarnya biaya pemilu yang ditanggung negara dan calon, kemarakan pejabat publik menjadi terpidana kasus KKN, banyaknya penyelenggara KPPS yang sakit dan meninggal dunia, meningkatnya ketegangan sosial dan politik identitas.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya