Berita

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran/RMOL

Politik

Tiga Alasan Penting Hakim MK Harus Tolak Sistem Pemilu Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 05:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ada tiga argumentasi penting sebagai pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan perkara gugatan sistem pemilihan umum proporsional tertutup.

Tiga substansi itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Pertama, jelas Andi, perilaku politik pemilih masih dominan memilih orang ketimbang partai. Misalnya, pada Pemilu 2019 pemilih yang memilih partai hanya kurang dari 30 persen. Di sisi lain, yang memilih orang lebih dari 70 persen.


"Ini artinya publik masih lebih percaya kepada orang (caleg) ketimbang partai,"demikian kata Andi.

Direktur Eksekutif Lanskap Politik Indonesia (LPI) ini melihat, jika dipaksakan sistem Proporsional tertutup akan bisa berefek pada pembesaran suara golput.

Argumentasi kedua, sistem proporsional tertutup akan mendistorsi kedaulatan rakyat dan memunculkan kedaulatan partai. Bagi Doktor Ilmu Politik Universitas Padjajaran ini, butuh waktu yang cukup untuk memperbaiki kelembagaan, fungsi-fungsi dan kinerja partai sebelum sistem proporsional tertutup digunakan.

Ketiga, urai Andi, jika  nantinya sistem proporsional tertutup yang dipilih maka masa mulai berlaku sistem tersebut tidaklah dapat dipergunakan berlaku surut.

"Artinya putusan MK itu nantinya baru bisa dipergunakan pada Pemilu 2029. Ini karena tahapan pemilu sudah berlangsung dan prosesi pencalegan sudah dan sedang berlangsung,"  jelas Andi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya