Berita

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran/RMOL

Politik

Tiga Alasan Penting Hakim MK Harus Tolak Sistem Pemilu Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 05:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ada tiga argumentasi penting sebagai pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan perkara gugatan sistem pemilihan umum proporsional tertutup.

Tiga substansi itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Pertama, jelas Andi, perilaku politik pemilih masih dominan memilih orang ketimbang partai. Misalnya, pada Pemilu 2019 pemilih yang memilih partai hanya kurang dari 30 persen. Di sisi lain, yang memilih orang lebih dari 70 persen.

"Ini artinya publik masih lebih percaya kepada orang (caleg) ketimbang partai,"demikian kata Andi.

Direktur Eksekutif Lanskap Politik Indonesia (LPI) ini melihat, jika dipaksakan sistem Proporsional tertutup akan bisa berefek pada pembesaran suara golput.

Argumentasi kedua, sistem proporsional tertutup akan mendistorsi kedaulatan rakyat dan memunculkan kedaulatan partai. Bagi Doktor Ilmu Politik Universitas Padjajaran ini, butuh waktu yang cukup untuk memperbaiki kelembagaan, fungsi-fungsi dan kinerja partai sebelum sistem proporsional tertutup digunakan.

Ketiga, urai Andi, jika  nantinya sistem proporsional tertutup yang dipilih maka masa mulai berlaku sistem tersebut tidaklah dapat dipergunakan berlaku surut.

"Artinya putusan MK itu nantinya baru bisa dipergunakan pada Pemilu 2029. Ini karena tahapan pemilu sudah berlangsung dan prosesi pencalegan sudah dan sedang berlangsung,"  jelas Andi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya