Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Langkahi Presiden dan DPR, MK Tidak Berwenang Tentukan Sistem Pemilu

RABU, 31 MEI 2023 | 02:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan judicial review UU Pemilu yang menuntut diberlakukan sistem proporsional tertutup dinilai bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang dilakukan MK soal keputusan sistem pemilu bisa dikategorikan melebihi kewenangan.

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengungkapkan, jika MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD RI 1945. Kata Renanda, MK tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu.

Ia menjelaskan jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.


Renanda kemudian mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kata Renanda, dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Selain itu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Artinya, mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI,” jelas Renanda.

Ia akan menegaskan pada tahun 2008 MK telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari tertutup menjadi terbuka.

"Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya