Berita

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat menunjukkan pelaku pembunuhan wanita yang dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara/Ist

Presisi

Kesal Tidak Dinikahi, Motif Pembunuhan Wanita Dibuang di Kolong Tol Cilincing

RABU, 31 MEI 2023 | 02:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak lebih dari 1x24 jam, polisi menangkap VW (54) dan MF (52) pelaku pembunuhan TA (44) yang jenazahnya dibuang di buang kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara pada Sabtu (27/5).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly  menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana kurang lebih 1x24 jam. Saat ini, kasus pembunuhan itu sedang diproses.

Kata Titus, kedua pelaku merupakan kakak beradik yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya. WV selaku eksekutor sedangkan MF turut serta membantu.


Diungkapkan Titus, WV berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. Korban pun menuntut  dinikahi.

"Sudah selama satu tahun berhubungan dan korban meminta keseriusan dari pelaku untuk dinikahi secara resmi," kata Titus.

Namun, karena WV sudah memiliki istri sah, terjadilah cekcok. Dari sini, WV gelap mata dan akhirnya membunuh TA dengan cara membekapnya menggunakan berdcover di sebuah rumah kontrakan kawasan Sunter pada Kamis (25/5).

"Berdasarkan hasil otopsi ada penyempitan di rongga leher," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom.

Ketika korban meninggal, WV panik kemudian menghubungi MF adiknya. Atas bantuan adiknya MF dan VW membawa jasad TA dalam karung lalu menggunakan sepeda motor menaruhnya di kolong tol Cilincing-Cibitung pada Kamis malam.

Mukarom menerangkan, tersangka MF mau membantu kakaknya karena dijanjikan diberikan telepon genggam atau HP dari WV.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya