Berita

Para pendukung pemimpin oposisi Ousmane Sonko saat melakukan aksi unjuk rasa di dekat kediamannya di distrik Keur Gorgui Dakar, Senegal pada Senin, 29 Mei 2023/Net

Dunia

Senegal Bergejolak Lagi, Rumah Pemimpin Oposisi Diblokir Aparat Keamanan

SELASA, 30 MEI 2023 | 10:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kerusuhan kembali meletus di Senegal. Para pengunjuk rasa pendukung pemimpin oposisi Ousmane Sonko bentrok dengan pasukan keamanan di Dakar pada Senin (29/5).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan setelah aparat keamanan Senegal berusaha memblokir jalan di distrik Keur Gorgui Dakar, rumah politisi oposisi yang diadili karena pemerkosaan dan pencemaran nama baik, agar anggota parlemen dan pendukungnya tidak dapat menyambangi rumahnya.

Berdasarkan laporan yang dimuat VOA News pada Selasa (30/5), polisi Senegal menembakkan gas air mata ke arah para pengunjuk rasa yang memaksa membuka jalan itu untuk menemui Sonko. Pemblokiran jalan tersebut telah memicu kemarahan dan adanya dugaan kuat bahwa Sonko kemungkinan berada di penjara.


Menurut kelompok hak asasi Amnesty International cabang Senegal, pembatasan tersebut merupakan tindakan ilegal, karena hak kebebasan Sonko telah dirampas.

“Pembatasan yang dikenakan pada kebebasan Ousmane Sonko untuk datang dan pergi, tanpa pemberitahuan, adalah ilegal dan harus diakhiri,” tulis Amnesty Internasional di Twitter.

Sementara menurut jurubicara Partai Pastef Sonko, El Malick Ndiaye, semua orang termasuk, orang tua Sonko, pengacaranya dan stafnya tidak bisa menghubungi atau pun menemui pemimpin oposisi itu, yang memicu kekhawatiran terkait nasibnya yang akan terancam untuk maju dalam pemilihan presiden 2024 mendatang

"Sonko tidak bisa meninggalkan rumahnya. Tidak ada yang bisa menemuinya, tapi kenapa? Di mana demokrasi ini?" kata Ndiaye, seraya menyerukan pembebasan Sonko.

Sebagai protes, para pendukung diduga melemparkan batu ke arah polisi di luar rumah Sonko, sementara penegak hukum membalas mereka dengan gas air mata.

Menteri Dalam Negeri Antoine Felix Diome telah menanggapi aksi tersebut dengan mengatakan kepada penyiar RTS Senegal bahwa Sonko tidak ditangkap, dan pemblokiran jalan di kediamannya merupakan hak prerogatif negara untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga keamanan orang dan properti.

Sonko merupakan pemimpin oposisi yang populer di kalangan anak muda, seruan seorang jaksa dalam persidangan yang meminta hukuman penjara 10 tahun untuknya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di panti pijat telah memicu kemarahan di antara pendukung Sonko, karena tokoh oposisi sekaligus kandidat presiden itu berulang kali telah membantah tuduhan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya