Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani/Net

Politik

Soroti Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Pelaku Harus Dihukum Lebih Berat

SELASA, 30 MEI 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Terbaru kekerasan seksual di Sulawesi Tengah.

Merespons insiden itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sesuai UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pemerintah wajib menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” demikian kata Puan, Senin (29/5).


Puan pun meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur. Khususnya yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuat anak tersebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.

Setelah diusut oleh kepolisian, sudah ada 10 tersangka, di mana dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades), guru dan juga oknum polisi.

Dikatakan Puan, UU TPKS juga memberikan catatan untuk beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana. Mereka yang masuk kategori pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional memiliki mandat melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Puan secara tegas mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru. Apalagi korban adalah anak yang masih berusia 15 tahun.

“Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya