Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani/Net

Politik

Soroti Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Pelaku Harus Dihukum Lebih Berat

SELASA, 30 MEI 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Terbaru kekerasan seksual di Sulawesi Tengah.

Merespons insiden itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sesuai UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pemerintah wajib menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” demikian kata Puan, Senin (29/5).


Puan pun meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur. Khususnya yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuat anak tersebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.

Setelah diusut oleh kepolisian, sudah ada 10 tersangka, di mana dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades), guru dan juga oknum polisi.

Dikatakan Puan, UU TPKS juga memberikan catatan untuk beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana. Mereka yang masuk kategori pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional memiliki mandat melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Puan secara tegas mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru. Apalagi korban adalah anak yang masih berusia 15 tahun.

“Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya